SBB, RN today.com – Di sudut Dusun Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, seorang penyandang disabilitas berat, LA ASIS ALHAMADI (37), bertahan hidup dalam keterbatasan yang nyaris tanpa sentuhan layanan negara. Sejak mengalami kelumpuhan pada 2012, Asis hanya mampu berpindah tempat dengan merangkak, menjadikan kedua tangannya sebagai tumpuan.
Ironisnya, di tengah berbagai program perlindungan sosial yang kerap digaungkan, kondisi Asis justru menunjukkan potret buram pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah terpencil.
Lumpuh Sejak 2012, Hidup dalam Keterbatasan
Asis lahir di Olas, 13 April 1988. Ia sempat mengenyam pendidikan dan tumbuh dalam kondisi sehat. Namun sejak 2003 mulai mengalami gangguan kesehatan. Pemeriksaan di RS Kuda Mati Ambon kala itu tidak menemukan penyakit tertentu. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya mengalami kelumpuhan total pada 2012.
Kini, untuk berpindah tempat, ia harus merangkak. Meski masih mampu melakukan aktivitas dasar secara terbatas, mobilitas yang sangat minim membuatnya nyaris terisolasi di rumah sederhana berdinding kayu dan beratap seng yang ditempatinya.
Beban Ganda Sang Ibu
Sejak ayahnya, LA RIMPU, meninggal dunia, tanggung jawab pengasuhan sepenuhnya berada di pundak sang ibu, WA SAHIDA, seorang petani yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Kondisi fisik ibu yang juga semakin lemah membuat perawatan terhadap Asis jauh dari maksimal.
Penghasilan keluarga yang tidak tetap mempersempit akses terhadap layanan kesehatan lanjutan maupun kebutuhan dasar lainnya. Hingga kini, Asis belum memiliki KTP dan belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Situasi ini menunjukkan adanya kerentanan ganda: disabilitas berat dan kemiskinan struktural yang saling mengunci.
- Negara Tidak Boleh Abai
- Hasil asesmen awal menyimpulkan bahwa Asis membutuhkan:
- Alat bantu mobilitas seperti kursi roda
- Pengurusan KTP dan pengaktifan BPJS Kesehatan
- Pendampingan sosial berkelanjutan
- Bantuan kewirausahaan untuk menopang ekonomi keluarga
Rencana tindak lanjut telah disusun, termasuk koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat dan pengajuan bantuan kewirausahaan ke Kementerian Sosial RI berupa mesin print, laptop, mesin pres, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Namun pertanyaannya: seberapa cepat negara bergerak?
Di banyak forum, isu disabilitas kerap menjadi jargon normatif. Padahal, di lapangan, masih ada warga yang harus merangkak untuk sekadar berpindah tempat. Tanpa intervensi konkret dan berkelanjutan, janji kesejahteraan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa makna.
Kasus LA ASIS ALHAMADI menjadi pengingat bahwa pelayanan sosial bukan sekadar program, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional. Negara tidak boleh menunggu viral untuk bergerak.
Editor : RN BE02