HUKUM ORGANISASI

Pelajar Tewas di Tual, IMM Maluku Tekankan Due Process of Law dan Transparansi Publik

Share Berita

MALUKU, RN today.com – Sekretaris Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Muttaqien Heluth, SH, mendesak dilakukannya penyelidikan terbuka, independen, dan akuntabel atas tewasnya seorang pelajar di Kota Tual yang diduga mengalami penganiayaan oleh oknum aparat. Ia menilai, kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan.

“Ini bukan semata soal dugaan pelanggaran disiplin, melainkan menyangkut hak hidup dan jaminan perlindungan hukum warga negara. Karena itu, proses penyelidikan harus terbuka dan dapat diawasi publik,” ujar Muttaqien di Ambon, Sabtu (21/2/2026).

Ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan setiap warga, termasuk pelajar. Menurut dia, dugaan kekerasan yang melibatkan aparat harus diperlakukan sebagai isu serius dalam kerangka supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Muttaqien merujuk pada prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif akademik hukum tata negara dan hukum pidana, setiap dugaan tindak kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa wajib diusut melalui due process of law, tanpa diskriminasi dan tanpa impunitas.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Apabila terdapat indikasi keterlibatan aparat, maka mekanisme internal tidak cukup. Harus ada pengawasan eksternal agar objektivitas tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam proses pembuktian, termasuk transparansi hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta rekonstruksi peristiwa. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah spekulasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam konteks perlindungan anak, Muttaqien mengingatkan bahwa pelajar sebagai bagian dari kelompok rentan mendapat perlindungan khusus dalam sistem hukum nasional. Dugaan kekerasan terhadap anak, kata dia, seharusnya diproses dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi (extraordinary diligence).

DPD IMM Maluku, lanjutnya, akan mengawal proses hukum kasus ini dan membuka ruang advokasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil di Maluku untuk tetap mengedepankan sikap kritis namun tidak terprovokasi.

“Solidaritas kemanusiaan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum. Kita menuntut keadilan, bukan penghakiman,” kata Muttaqien.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak aparat terkait kronologi dan hasil pemeriksaan awal atas dugaan penganiayaan tersebut. Publik kini menunggu komitmen institusi terkait untuk membuka proses secara transparan dan memastikan akuntabilitas berjalan tanpa intervensi.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *