OPINI

SAVE LAUT KEPULAUAN ARU : Menolak Trawl, Menyelamatkan Masa Depan

Share Berita

Oleh: Randi Walay, Tokoh Muda Kepulauan Aru

Maluku, RN, Today.com – Kepulauan Aru bukan sekadar gugusan pulau di timur Indonesia. Ia adalah denyut kehidupan bagi ribuan nelayan tradisional yang menggantungkan nasib pada lautnya yang kaya. Namun kini, laut yang selama ini menjadi sumber harapan, justru tengah dirusak oleh praktik penangkapan ikan menggunakan trawl (pukat harimau)  alat tangkap yang rakus, brutal, dan sama sekali tak berpihak pada keberlanjutan.

Gerakan “SAVE LAUT KEPULAUAN ARU” lahir dari kegelisahan yang nyata. Kami melihat langsung bagaimana alat tangkap ini menghancurkan dasar laut, merusak terumbu karang, dan memusnahkan habitat ikan. Dalam satu kali sapuan, trawl tidak hanya mengambil ikan besar, tapi juga ikan kecil dan telur-telurnya memutus siklus hidup laut yang seharusnya terus lestari.

1. Trawl, Mesin Penghancur Ekosistem Laut
Trawl bukan inovasi, melainkan bencana yang dikemas dalam bentuk “teknologi”. Ia menyapu bersih dasar laut, menghancurkan struktur ekosistem yang telah terbentuk ribuan tahun. Laut yang seharusnya menjadi ruang hidup, berubah menjadi lahan kosong yang sunyi dari kehidupan. Inilah yang kami lawan: ketamakan yang dibungkus efisiensi, dan eksploitasi yang dibungkus dengan istilah produktivitas.

2. Ancaman Bagi Keberlanjutan Ikan dan Nelayan Kecil
Di Kepulauan Aru, nelayan kecil kini menjerit. Hasil tangkapan mereka menurun drastis, sementara kapal-kapal besar dengan trawl beroperasi seolah tanpa kendali. Ketika laut rusak, bukan hanya ikan yang hilang tapi juga masa depan anak-anak nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber nafkah.

Ironisnya, pemerintah sudah lama melarang trawl. Undang-undang dan peraturan sudah jelas:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (jo. UU Nomor 45 Tahun 2009) menegaskan pentingnya pelestarian sumber daya ikan.

Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 melarang keras penggunaan trawl dan pukat tarik (seine nets).
Lalu mengapa larangan ini masih dilanggar di perairan Aru? Di sinilah persoalan kita: hukum tanpa ketegasan hanya menjadi teks yang kehilangan makna.

3. Keadilan Ekologi Adalah Keadilan Sosial
Melindungi laut bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keadilan sosial. Nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada alat tangkap sederhana kini kehilangan hak hidup karena laut mereka dijarah oleh segelintir pelaku yang mencari untung cepat.

Jika negara diam terhadap praktik ini, maka negara sedang bersekongkol dalam penghancuran ruang hidup rakyat kecil. Karena itu, kami menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.

4. Seruan untuk Bertindak
Kami, anak muda Kepulauan Aru, menolak menjadi penonton atas kehancuran laut kami sendiri. Gerakan SAVE LAUT KEPULAUAN ARU adalah bentuk perlawanan moral terhadap keserakahan dan pembiaran.

Kami menyerukan kepada:

Pemerintah daerah, untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku pelanggaran.Aparat penegak hukum, untuk tidak hanya menangkap nelayan kecil, tetapi juga memburu aktor besar di balik operasi trawl. Masyarakat Aru, untuk bersatu menjaga laut sebagai warisan dan sumber kehidupan. “Laut Aru adalah sumber kehidupan masyarakat kami. Penggunaan trawl sama saja dengan merusak masa depan generasi Aru.” Menjaga laut bukan pilihan, melainkan kewajiban. Sebab ketika laut Aru mati, maka matilah juga denyut kehidupan Kepulauan Aru.

Editor : RN (EB – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *