Ambon, RN today.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam keras sikap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang dinilai bersikap arogan dan mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku menyusul peristiwa yang dialami jurnalis SCTV, Juhri Samanery, saat melakukan sesi doorstop bersama Gubernur di Markas Polda Maluku pada Kamis (5/3/2026).
Dalam keterangannya, IJTI Maluku menilai respons Gubernur terhadap pertanyaan wartawan terkait kuota mudik gratis disampaikan dengan nada emosional dan terkesan mengintimidasi. Situasi tersebut bahkan berlanjut dengan pemeriksaan kartu identitas pers milik jurnalis yang bersangkutan.
Ketua IJTI Maluku, Imanuel Lered Souhuy, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan berpotensi mengganggu kebebasan pers.
Menurutnya, jurnalis menjalankan tugas untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seorang pejabat publik seharusnya mampu bersikap bijaksana dan tidak emosional ketika menghadapi pertanyaan wartawan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Imanuel.
Ia menambahkan bahwa komunikasi antara pejabat publik dan wartawan seharusnya berlangsung dalam suasana saling menghargai demi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Sekretaris IJTI Maluku, Muhammad Jaya Barends, menilai sikap tersebut dapat membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Menurutnya, jika ada pertanyaan terkait kebijakan publik seperti program mudik gratis, pemerintah seharusnya menjawab secara terbuka dan berbasis data, bukan menutup ruang pertanyaan dengan nada yang dinilai intimidatif.
“Atas dasar itu, IJTI Pengda Maluku menilai sikap Gubernur berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI Maluku juga menyampaikan dua tuntutan kepada Gubernur Maluku, yakni meminta permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis televisi di Maluku serta memperbaiki pola komunikasi pemerintah dengan insan pers.
IJTI Maluku menegaskan bahwa pers dan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Jika ada persoalan dalam relasi dengan pers, maka yang perlu dibenahi adalah cara pandang pejabat publik terhadap kerja jurnalistik,” tutup pernyataan tersebut. (RN-BE)