Maluku. RN today.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kini berada di bawah sorotan tajam terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada proyek strategis nasional Blok Masela. Skema pembagian yang diusulkan Gubernur Maluku sebelumnya yakni 3% untuk provinsi, 3% untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 3% untuk Kabupaten Maluku Barat Daya, dan 1% dibagi untuk sembilan kabupaten/kota lainnya, dinilai belum menjawab persoalan mendasar: transparansi dan kesiapan pembiayaan.
Pengamat kebijakan publik, W. Tomson, menilai bahwa isu utama bukan sekadar pembagian porsi, tetapi bagaimana PI 10% tersebut akan dibiayai secara realistis dan bertanggung jawab. “Publik berhak tahu, dari mana sumber dana untuk mengambil PI itu? Jangan sampai ini menjadi beban tersembunyi yang pada akhirnya ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Maluku Energi Abadi (MEA) dikabarkan telah menuntaskan tahapan keenam dalam proses pengalihan PI 10%. Namun hingga kini, belum ada keputusan final dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketidakpastian ini justru mempertegas adanya celah komunikasi publik yang belum dijawab oleh Pemprov Maluku.
Kondisi fiskal daerah menjadi faktor krusial yang tidak bisa diabaikan. Dengan APBD yang fluktuatif serta ketergantungan tinggi pada sektor sumber daya alam, kemampuan keuangan daerah dinilai belum cukup kuat untuk menopang investasi besar seperti PI 10%. Tanpa perencanaan matang, skema ini berpotensi memicu risiko fiskal baru, termasuk kemungkinan utang daerah terselubung atau pelepasan saham ke pihak ketiga yang justru merugikan daerah.
Tomson menekankan bahwa Pemprov Maluku harus segera membuka secara rinci opsi-opsi pendanaan yang sedang dipertimbangkan. Apakah akan menggandeng investor strategis, memanfaatkan skema pembiayaan perbankan, atau bahkan membuka ruang bagi konsorsium swasta semuanya harus disampaikan secara transparan kepada publik. “Jangan sampai PI ini hanya menjadi jargon politik, tetapi substansinya tidak pernah dijelaskan secara utuh,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dan tata kelola yang lemah apabila tidak diawasi secara ketat. Pengelolaan PI 10% membutuhkan standar governance yang tinggi, mulai dari akuntabilitas BUMD, transparansi kontrak, hingga keterlibatan lembaga pengawas independen. Tanpa itu, peluang kebocoran dan praktik rente sangat terbuka lebar.
Blok Masela sendiri bukan proyek biasa. Nilai investasinya yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadikannya salah satu proyek energi terbesar di Indonesia timur. Karena itu, keterlibatan daerah melalui PI 10% seharusnya menjadi momentum untuk mendorong kemandirian ekonomi, bukan sebaliknya menjadi pintu masuk masalah baru.
Di tengah dinamika tersebut, publik Maluku kini menunggu langkah konkret dari Pemprov. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemprov dituntut tidak hanya menjelaskan skema pembagian, tetapi juga membuka seluruh aspek perencanaan, risiko, dan manfaat PI 10% secara utuh.
“Hanya dengan keterbukaan, masyarakat bisa ikut mengawasi. Dan hanya dengan pengawasan publik, pengelolaan sumber daya sebesar Blok Masela bisa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Maluku,” tutup Tomson dengan nada tegas.
Editor : RN-BE