OPINI

Peringatan Keras Kepada Desa Loki dalam Upaya Mengkriminalisasi Hak Adat Negeri Luhu

Share Berita

Oleh: Muhammad Ali Suneth, S.H.

‎(Pemuda Adat Negeri Luhu)

MALUKU, RN Today.com – Apa yang dilakukan Kepala Desa Loki dalam merespons aksi pemalangan di Dusun La’ala bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan sebuah bentuk disorientasi hukum yang serius bahkan dapat dikatakan sebagai upaya membalikkan struktur legitimasi yang telah lama hidup dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. Dalam lanskap agraria yang sarat konflik, tindakan tersebut tidak berdiri netral namun secara nyata menggeser posisi masyarakat hukum adat Negeri Luhu dari pemilik hak yang sah menjadi pihak yang diposisikan seolah-olah pelanggar hukum. Inilah bentuk kriminalisasi ulayat dalam wajah modernnya.

‎Secara teoritik dan normatif, hak ulayat adalah hak asli (original rights) yang tidak lahir dari negara, melainkan dari eksistensi sosial yang mendahuluinya. Negara, melalui konstruksi hukum agraria nasional, hanya mengakui dan menghormati keberadaan hak tersebut. Dengan demikian, setiap upaya yang mengintervensi, apalagi menegasikan hak ulayat tanpa dasar legitimasi adat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip rekognisi yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan masyarakat hukum adat.

‎Dusun La’ala tidak dapat dipahami hanya melalui kacamata administratif yang sempit. Ia adalah ruang hidup yang terikat dalam struktur historis, genealogis, dan kultural Negeri Luhu. Dalam perspektif hukum adat, wilayah tersebut bukan sekadar tanah, melainkan bagian dari identitas kolektif yang tidak terpisahkan dari eksistensi komunitasnya.

‎Ketika Kepala Desa Loki mencoba mengklaim atau mengintervensi wilayah tersebut, yang terjadi bukanlah sekadar sengketa batas, melainkan benturan antara dua rezim legitimasi yaitu legitimasi adat yang bersifat organik dan legitimasi administratif yang bersifat konstruktif.

‎Masalahnya, dalam hierarki legitimasi sosial, hukum adat tidak berada di bawah hukum administratif. Justru dalam banyak konteks, hukum adat menjadi sumber legitimasi yang lebih tua dan lebih mengakar. Oleh karena itu, klaim Desa Loki atas wilayah yang secara adat berada di bawah otoritas Negeri Luhu tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga cacat secara sosiologis. Ini adalah bentuk ilusi kewenangan, di mana kekuasaan administratif disalahpahami sebagai legitimasi untuk menguasai ruang yang bukan haknya.

‎Lebih jauh, tindakan melaporkan aksi pemalangan ke ranah hukum pidana menunjukkan kegagalan memahami arah perkembangan hukum modern. Dalam paradigma hukum pidana kontemporer, sebagaimana tercermin dalam pembaruan KUHP nasional, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium yaitu alat terakhir, bukan instrumen utama. Penggunaan hukum pidana dalam konteks sengketa ulayat bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.

‎Pemalangan dalam konteks adat adalah bentuk komunikasi sosial yang tegas, sebuah mekanisme pertahanan diri kolektif terhadap ancaman eksternal. Ini bukan tindakan kriminal, melainkan ekspresi kedaulatan lokal. Mengkriminalisasi pemalangan sama artinya dengan mengkriminalisasi eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Ini bukan sekadar kesalahan tafsir hukum, melainkan bentuk delegitimasi terhadap sistem hukum adat yang masih hidup.

‎Lebih ironis lagi, pelaporan ke Propam menunjukkan adanya kekacauan dalam memahami sistem hukum. Propam bukan forum penyelesaian sengketa agraria, apalagi konflik ulayat. Tindakan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang reaktif, tidak terukur, dan miskin basis konseptual. Dalam bahasa hukum, ini bukan sekadar error in procedure, tetapi juga error in logic.

‎Jika pola ini terus dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah normalisasi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

‎Negara, melalui aparaturnya, akan dipersepsikan bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk menekan kelompok yang secara historis memiliki hak. Ini berbahaya, bukan hanya bagi Negeri Luhu, tetapi bagi seluruh eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

‎Dalam dimensi sosial-politik, tindakan Kepala Desa Loki juga mencerminkan kegagalan kepemimpinan lokal. Alih-alih menjadi penyeimbang yang menjaga harmoni antar komunitas, justru tampil sebagai aktor yang memperuncing konflik. Padahal, dalam struktur masyarakat yang plural, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak memicu disintegrasi sosial.

‎Yang lebih mengkhawatirkan adalah absennya kesadaran kolektif di kalangan elit Desa Loki.

‎Sengketa ini seharusnya menjadi ruang refleksi untuk memahami batas-batas kewenangan dan pentingnya menghormati hak pihak lain. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pendekatan konfrontatif yang dibungkus dalam klaim hukum yang rapuh. Ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata sengketa tanah, melainkan krisis kesadaran hukum.

‎Dalam konteks ini, mendorong penyelesaian melalui jalur perdata atau pidana hanya akan memperpanjang konflik tanpa menyentuh akar persoalan. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi kesadaran, bahwa hidup berdampingan dalam struktur sosial yang kompleks membutuhkan penghormatan terhadap legitimasi yang berbeda. Masyarakat Desa Lokki, terutama para elitnya, harus menyadari bahwa tidak semua hal dapat diselesaikan dengan instrumen hukum formal. Ada ruang-ruang sosial yang menuntut pendekatan kultural, dialogis, dan berkeadaban.

‎Bahwa Keberpihakan saya terhadap Negeri Luhu dalam konteks ini bukanlah sikap emosional sebagai Anak Adat, melainkan posisi yang didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat dan konsisten. Hak ulayat memiliki basis legitimasi yang tidak dapat digugurkan oleh klaim administratif. Mengabaikannya berarti mengingkari prinsip keadilan yang menjadi tujuan utama hukum itu sendiri.

‎Lebih dari itu, perlu saya tegaskan secara keras dan terbuka bahwa seluruh desa administratif di wilayah Seram Bagian Barat tidak boleh dan tidak berhak mencoba-coba mengklaim hak ulayat adat yang secara historis telah ada jauh sebelum terbentuknya struktur desa administratif. Setiap upaya ke arah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik sosial yang serius. Kasus Desa Lokki harus menjadi preseden buruk yang tidak layak diikuti, bahkan harus dijadikan pelajaran kolektif tentang bagaimana ketidaktahuan hukum dapat berujung pada tindakan yang merusak tatanan sosial.

‎Peringatan ini penting bukan untuk memperuncing konflik, melainkan untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa depan. Desa administratif harus memahami batasnya, Desa administratif hanya mengurus administrasi pemerintahan, bukan menguasai atau mengklaim wilayah adat. Ketika batasan ini dilanggar, yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap etika sosial dan sejarah kolektif masyarakat adat itu sendiri.

‎Pada akhirnya, persoalan ini menguji sejauh mana kita memahami hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. Jika hukum terus digunakan untuk menekan yang lemah dan membenarkan yang keliru, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.

‎Dusun La’ala bukan sekadar ruang sengketa. Ia adalah cermin dari bagaimana negara, masyarakat, dan hukum berinteraksi. Dan dalam cermin itu, terlihat jelas bahwa yang keliru bukan masyarakat adat Negeri Luhu, melainkan kekeliruan itu ada pada Desa Loki dengan cara pandang yang gagal memahami hukum secara utuh.

‎Sudah saatnya kekeliruan ini dihentikan bukan dengan memperluas konflik melalui jalur hukum yang salah arah, tetapi dengan membangun kesadaran, mengakui batas, dan mengembalikan hukum pada fungsinya yang sejati yaitu menegakkan keadilan, bukan menciptakan konflik. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *