HUKUM PERISTIWA

PKC PMII Maluku Mendorong Sidang Di kembalikan ke Pengadilan Tual

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Keputusan memindahkan persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs Negri 429 di Maluku Tenggara ke Pengadilan Negeri Ambon menuai kontroversi.

Sahrul Renoat menegaskan PKC PMII Maluku secara terbuka mendorong Mahkamah Agung meninjau kembali surat Kapolres Tual yang dijadikan dasar alasan keamanan.

Ia, menilai keputusan tersebut tidak objektif dan berpotensi mencederai keadilan.

Kasus yang menyeret mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya, atas kematian siswa AT pada 19 Februari 2026 di Jalan Panglima Mandala, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, kini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tual.

Namun di tengah proses tersebut, muncul keputusan mengejutkan, sidang dipindahkan ke Ambon dengan alasan keamanan dan hal itu di benarkan kejaksaan negri Tual.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang merujuk pada potensi gangguan keamanan di Kota Tual dinilai tidak berdasar karena faktanya hal yang di dalilkan Oleh Polres Tual tidak sebagaimana yang terjadi.

Ia menegaskan, sejak awal kasus bergulir hingga tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada 30 Maret 2026, situasi di Tual tetap kondusif tanpa gejolak.

“Kalau alasannya keamanan, faktanya di lapangan tidak ada keributan. Keluarga korban kooperatif, proses berjalan aman. Jadi ancaman keamanan itu datang dari mana?” tegasnya.

Renhoat bahkan mendorong Mahkamah Agung meninjau ulang surat Kapolres Tual tertanggal 7 Maret 2026 yang disebut-sebut menjadi dasar kekhawatiran keamanan.

Editor : (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *