HUKUM LINGKUNGAN

Police Line di Alat Berat Dua Perusahaan Tambang: Bukti Mafia Tambang di Wilayah IPR Maluku

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Pemasangan garis polisi (police line) pada sejumlah alat berat yang diduga milik PT Wansuhai Indo Mining dan PT HAM memicu sorotan publik di Maluku. Langkah aparat penegak hukum tersebut dinilai sebagai sinyal awal adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pengamat Kebijakan Publik, Bung Tomson, menilai pemasangan police line bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari proses penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang sedang didalami aparat. Menurutnya, alat berat yang telah dipasang garis polisi tidak dapat lagi dipindahkan atau dioperasikan hingga proses hukum selesai dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat secara hukum diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi atau kelompok warga setempat dengan penggunaan teknologi dan peralatan sederhana. Karena itu, apabila ditemukan alat berat milik perusahaan beroperasi di kawasan IPR, maka terdapat dugaan pelanggaran serius yang perlu diusut secara menyeluruh. Dugaan tersebut meliputi penyalahgunaan izin, perusakan lingkungan, perampasan hak masyarakat atas sumber daya alam, hingga tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Bung Tomson mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dengan skala besar dapat berlangsung tanpa pengawasan dari pihak terkait. Menurutnya, operasional perusahaan tambang melibatkan berbagai aspek perizinan dan pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Karena itu, ia menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan pengawasan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam pernyataannya, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut hingga ke tingkat pengambil keputusan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Kepolisian diminta segera mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sementara itu, Kejaksaan didorong untuk menelaah kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal.

Selain itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pembiaran aktivitas tambang. Pemerintah Provinsi Maluku juga didorong membuka data perizinan pertambangan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sementara aparat penegak hukum lingkungan diminta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Bung Tomson, pengusutan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat atas kekayaan alam yang berada di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa sumber daya alam Maluku harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu melalui praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Police line sudah terpasang. Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Editor : RN- BE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *