LINGKUNGAN OPINI

Pasahari Terbelah, Negara Harus Bertindak

Share Berita

SERAM UTARA, RN Today.com – Kehadiran tambak udang di Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pada mulanya diproyeksikan sebagai simbol pembangunan ekonomi pesisir. Namun, di balik janji investasi dan pertumbuhan itu, yang kini tampak justru luka sosial, ekologis, dan hukum yang kian dalam. Pasahari tidak hanya menghadapi kerusakan lingkungan, tetapi juga perpecahan masyarakat adat di tanahnya sendiri. Kampung Baru dan Kampung Lama menjadi representasi dari retaknya ikatan sosial akibat model pembangunan yang sejak awal diduga tidak dibangun di atas persetujuan bersama yang adil, terbuka, dan setara.

Dalam perspektif hak masyarakat adat, persoalan ini sangat serius. Indonesia adalah negara hukum dan termasuk negara yang mendukung Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi pada 2007. Karena itu, Indonesia terikat secara moral untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam, hukum adat, dan hak untuk memberikan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau free, prior and informed consent (FPIC). Jaminan konstitusional itu juga tampak dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta identitas budayanya.

Negeri Pasahari, atau Aitotu Pasaole, merupakan salah satu negeri adat tua di Seram Utara yang telah memberi kontribusi besar bagi kepentingan nasional: dari wilayah transmigrasi, hutan lindung Manusela, perkebunan rakyat, hingga kawasan ekonomi tambak udang. Ironisnya, kontribusi historis itu justru dibayar dengan menyusutnya ruang hidup masyarakat adat sendiri. Perjanjian awal tahun 1996 atas lahan seluas 552 hektar yang melibatkan perusahaan, pemerintah negeri, saniri, dan unsur masyarakat menjadi titik mula terbelahnya warga. Sebagian menerima relokasi ke Kampung Baru, sementara sebagian lain tetap bertahan di Kampung Lama dan menolak pemindahan negeri asli. Retaknya komunitas adat sejak fase awal ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak dikelola sebagai musyawarah yang mempersatukan, melainkan sebagai proses yang menghasilkan segregasi sosial.

Persoalan menjadi lebih serius ketika pada 2018 diduga terjadi perjanjian kedua secara tertutup tanpa melibatkan elemen masyarakat Kampung Lama. Secara akademik, praktik seperti ini memperlihatkan absennya prinsip FPIC sebagai fondasi etis dan hukum dalam proyek-proyek yang berdampak langsung pada wilayah adat. FPIC bukan sekadar prosedur formal, melainkan hak substantif masyarakat adat untuk mengetahui, mempertimbangkan, menerima, atau menolak suatu proyek sebelum keputusan dijalankan. Ketika keputusan menyangkut tanah ulayat dilakukan tanpa keterlibatan penuh masyarakat yang terdampak, maka yang lahir bukan legitimasi, melainkan ketidakpercayaan, resistensi, dan konflik berkepanjangan.

Dari sudut lingkungan, keberatan masyarakat tidak dapat dipandang sebagai emosi sesaat. Secara empiris, persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Negeri Pasahari tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar keluhan sepihak dari masyarakat adat Kampung Lama, sebab pada tahun 2025 persoalan ini telah memperoleh penguatan data melalui verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah dan hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon, yang kemudian dipaparkan kepada publik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, sehingga dugaan terjadinya pencemaran limbah, kerusakan mangrove, dan gangguan terhadap sumber-sumber penghidupan masyarakat memiliki dasar faktual yang semakin kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum, administratif, dan ekologis.

Kerusakan itu terasa nyata dalam kehidupan warga. Masyarakat menyampaikan bahwa jalur limbah baru mengarah ke kebun rakyat, merusak sagu, kelapa, dan lahan produktif. Mata air bersih tertutup, akses jalan dibatasi, ruang gerak ekonomi dipersempit, dan kawasan mangrove yang menopang kehidupan pesisir rusak parah. Dalam perspektif ekologi pesisir, mangrove bukan sekadar pepohonan di tepi laut. Mangrove adalah benteng abrasi, tempat pemijahan biota, penyaring alami, dan penyangga rantai pangan masyarakat nelayan. Ketika mangrove rusak, yang hilang bukan hanya vegetasi, melainkan juga perlindungan pantai, sumber umpan, kerang, kepiting, dan pendapatan harian warga. Karena itu, dampak lingkungan di Pasahari harus dibaca sebagai kerusakan sistem kehidupan, bukan hanya kerusakan lahan.

Di titik inilah negara tidak boleh netral. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hukum lingkungan, hak asasi manusia, hak masyarakat adat, dan prosedur perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, maka penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di tanah adat Pasahari adalah langkah yang sah dan perlu demi mencegah kerusakan yang lebih besar. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus menjangkau audit AMDAL, dugaan pencemaran, perampasan akses hidup, serta kemungkinan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

Pasahari hari ini adalah ujian bagi negara hukum. Apakah hukum berdiri untuk melindungi rakyat adat dan lingkungan hidup, atau justru tunduk pada kepentingan modal yang memecah masyarakat dari akar sejarahnya? Negara harus menjawabnya dengan tindakan tegas, adil, dan berpihak pada keadilan ekologis serta martabat masyarakat adat.

Oleh: : Dr. Ir. Abraham Henry Tulalessy, M.Si

Kepala Pusat Studi Lingkungan UNPATTI 

 

Editor : RN01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *