HUKUM LINGKUNGAN PERISTIWA

Dugaan “Japre” Tambang di Maluku Menguat, Desakan Audit Total Perizinan PT Gunung Makmur Indah

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Isu dugaan praktik “jatah preman” atau japre dalam perpanjangan izin produksi tambang kembali mengguncang publik Maluku. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pertambangan milik PT Gunung Makmur Indah yang diduga melibatkan oknum di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Dugaan tersebut mencuat setelah muncul indikasi adanya lonjakan signifikan luas lahan tambang yang sebelumnya tercatat sekitar 1.000 hektare pada tahun 2020, kemudian meningkat drastis menjadi 2.000 hektare pasca kewenangan perizinan berada di tangan Pemprov pada 2023. Perubahan ini dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan publik terkait potensi rekayasa administrasi perizinan.

Tak hanya soal izin, dampak lingkungan juga menjadi sorotan serius. Kawasan hutan milik masyarakat di wilayah Seram Bagian Barat dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan lahan. Sejumlah warga mengaku kehilangan sumber penghidupan akibat penggundulan hutan yang dilakukan secara masif menggunakan alat berat.

Selain itu, dugaan permainan dalam setoran pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH) turut mencuat. Sejumlah pihak menilai ada ketidaksesuaian antara volume produksi tambang dengan kontribusi ke kas daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Maluku secara luas.

Perkembangan terbaru, Direktur PT GMI, John Keliduan, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Tinggi Maluku selama berjam-jam. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran aliran dana, termasuk dugaan adanya praktik “japre” dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan.

Aparat penegak hukum kini didorong untuk tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor-aktor kunci di balik kebijakan perizinan. Publik menuntut transparansi penuh, termasuk membuka siapa saja yang menandatangani dan menyetujui perubahan luas wilayah tambang tersebut.

Pengamat kebijakan publik M. Thomson menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berkeadilan. Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan semakin tergerus.

Desakan pun menguat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan operasional tambang PT Gunung Makmur Indah. Publik berharap penegakan hukum tidak tebang pilih, serta mampu mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masa depan Maluku. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *