Tual, RN Today.com – Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara, Fikry Tamher, melontarkan kritik tajam terhadap Pengadilan Negeri Tual dan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait keputusan pemindahan sidang kasus pembunuhan siswa MTs berinisial AT (14) ke Ambon. Pemindahan itu dilakukan melalui SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, Fikry menyebut keputusan tersebut sebagai kegagalan serius lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum dan keadilan. Ia menilai, baik PN Tual maupun MA RI telah mengabaikan prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait locus delicti dan akses keadilan bagi korban.
Menurut Fikry, sejak awal masyarakat telah menyuarakan enam tuntutan utama, mulai dari transparansi proses hukum, penahanan pelaku, hingga perlindungan maksimal bagi keluarga korban. Namun, keputusan memindahkan sidang justru dinilai bertentangan dengan semangat keadilan tersebut. “Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tegasnya.
Ia secara khusus mengkritik PN Tual sebagai judex facti yang dianggap gagal mempertahankan yurisdiksinya. Fikry menilai, pengadilan tersebut telah melanggar prinsip locus delicti sebagaimana diatur dalam KUHAP karena tidak mengadili perkara di wilayah terjadinya tindak pidana. Selain itu, ia menilai tidak ada kondisi darurat keamanan di Tual yang dapat dijadikan alasan pemindahan sidang.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti dampak sosial dari pemindahan sidang ke Ambon yang berjarak ratusan kilometer. Menurutnya, langkah tersebut justru menciptakan hambatan bagi keluarga korban dalam mengakses keadilan, bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
Kritik lebih keras diarahkan kepada MA RI. Fikry menilai penerbitan SK tersebut mengandung kekeliruan mendasar, termasuk mengabaikan fakta bahwa terdakwa telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga alasan potensi intervensi institusi menjadi tidak relevan. Ia juga menyebut keputusan itu sebagai bentuk kelalaian yudisial karena tidak mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“SK ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi preseden berbahaya yang bisa melegitimasi penghindaran pengadilan dari tekanan publik. Ini merusak prinsip equality before the law dan independensi peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikry menilai pemindahan sidang juga berpotensi menimbulkan secondary victimization terhadap keluarga korban. Negara, kata dia, seharusnya menghadirkan keadilan yang berpihak pada korban, bukan justru menambah beban mereka melalui proses hukum yang sulit diakses.
Dalam rekomendasinya, Fikry mendesak PN Tual untuk menyatakan kesiapan mengadili perkara tersebut secara terbuka dan profesional. Ia juga meminta MA RI segera mencabut SK Nomor 63/2026 dan mengembalikan proses persidangan ke Tual.
“Jika tidak, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk kategori judicial misconduct. Keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Maluku, dengan desakan yang terus menguat agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar peradilan pidana. (RN-BE)