BUDAYA LINGKUNGAN

Ketika yang “Terlihat Tahu” Berhadapan dengan yang Benar-Benar Memahami

Share Berita

MBD, RN Today.com – Persoalan pertambangan di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali menjadi sorotan. Bukan semata terkait investasi dan eksplorasi emas, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, serta sejauh mana pengelolaan sumber daya alam mampu memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

Pandangan tersebut disampaikan Oyang Orlando Petruz, SH, yang melihat kasus Pulau Romang sebagai cermin pertarungan antara klaim keahlian teknis korporasi dengan pengetahuan masyarakat yang selama turun-temurun memahami ruang hidupnya.

Menurut Petruz, terdapat bentuk kebodohan yang lebih berbahaya daripada ketidaktahuan, yakni ketika seseorang atau institusi merasa telah mengetahui segala sesuatu hanya karena memiliki keahlian teknis, modal dan kekuatan hukum formal.

Dalam konteks Pulau Romang, menurutnya, persoalan yang terjadi tidak dapat disederhanakan sebagai penolakan masyarakat terhadap investasi.

“Pokok sengketa di Pulau Romang bukan sekadar penolakan emosional terhadap kehadiran investasi, melainkan perlawanan struktural atas pengabaian hak kolektif masyarakat adat terhadap sumber daya yang secara turun-temurun menjadi basis kehidupan mereka,” demikian pandangan Petruz.

Persoalan Hak Masyarakat Adat

Petruz menyebut PT Gemala Borneo Utama (GBU) telah masuk ke kawasan Pulau Romang sejak 2006 untuk kepentingan eksplorasi tambang emas.

Dalam perjalanannya, aktivitas tersebut disebut kerap diwarnai laporan dan kritik masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan warga adat untuk kepentingan eksplorasi.

Menurut Petruz, persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim keahlian teknis dan legalitas formal korporasi dengan realitas kehidupan masyarakat yang berada langsung di wilayah terdampak.

Ia menilai masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal yang tidak kalah penting karena lahir dari pengalaman panjang dalam menjaga dan memanfaatkan ruang hidup mereka.

Karena itu, pengetahuan masyarakat semestinya tidak ditempatkan di bawah pengetahuan teknis korporasi, tetapi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan.

Modal Asing dan Masa Depan Pulau Romang

Petruz juga menyoroti sejarah kepemilikan GBU yang pernah berada di bawah pengaruh Robust Resources Limited, perusahaan tambang emas yang tercatat di Bursa Efek Australia (ASX) dan berkantor pusat di Sydney.

Dalam narasi tersebut, Robust Resources disebut pernah menguasai mayoritas saham GBU hingga 77,5 persen. Sementara PT Kilau Sumber Perkasa, yang dikaitkan dengan Salim Group, disebut memiliki sekitar 22,5 hingga 29,5 persen melalui skema investasi bertahap senilai AUD31,5 juta.

Menurut Petruz, struktur kepemilikan tersebut memperlihatkan bagaimana pengelolaan sumber daya alam di sebuah pulau kecil dapat dipengaruhi oleh keputusan bisnis yang dibuat jauh dari masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.

Namun, dinamika tersebut kemudian berubah ketika Robust Resources mengalami tekanan finansial dan proyek Romang akhirnya diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang dikaitkan dengan kelompok usaha Anthony Salim pada 2014 dengan nilai transaksi sekitar AUD97 juta.

Perubahan kepemilikan itu, menurut Petruz, seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Pulau Romang.

Save Romang” dan Kekuatan Masyarakat Sipil

Perlawanan masyarakat Pulau Romang juga tidak berlangsung sendirian. Konsolidasi masyarakat sipil melalui gerakan “Save Romang”, bersama sejumlah jaringan advokasi, menjadi bagian dari upaya mengangkat persoalan sosial dan ekologis Pulau Romang ke ruang publik.

Petruz juga menyinggung adanya dugaan pencemaran merkuri serta desakan dari Komnas HAM terkait aktivitas eksplorasi di Pulau Romang.

Menurutnya, rangkaian tekanan masyarakat dan organisasi sipil tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kapasitas untuk mengoreksi kebijakan maupun keputusan korporasi ketika kepentingan ruang hidup mereka dipertaruhkan.

Bagi Petruz, gerakan Save Romang memberikan pelajaran penting bahwa pengetahuan masyarakat, ketika dikonsolidasikan dengan baik dan didukung jaringan advokasi, dapat menjadi kekuatan dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis.

Salim Group Ditantang Mengubah Paradigma

Dengan perubahan kepemilikan GBU, Petruz menilai publik memiliki alasan untuk menagih komitmen baru dalam pengelolaan proyek pertambangan Romang.

Ia berharap pengelolaan ke depan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat lokal harus memperoleh manfaat nyata dari keberadaan investasi, termasuk kesempatan kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta akses pendidikan bagi generasi muda Pulau Romang.

Skema pembagian manfaat juga dinilai perlu dirancang secara adil sehingga keberadaan sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan kepada pemilik modal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat pemilik ruang hidup.

Tiga Pelajaran Penting dari Romang

Dari perjalanan panjang persoalan Pulau Romang, Petruz menyebut setidaknya terdapat tiga pelajaran penting.

Pertama, legitimasi investasi tidak cukup hanya didasarkan pada kelengkapan administratif dan perizinan. Investasi juga harus memperoleh legitimasi sosial melalui penghormatan terhadap hak dan pengetahuan masyarakat adat.

Kedua, perubahan kepemilikan perusahaan harus menjadi momentum reformasi tata kelola, bukan sekadar pergantian pemegang saham tanpa perubahan pendekatan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Ketiga, gerakan masyarakat seperti Save Romang menunjukkan pentingnya partisipasi publik sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuatan modal dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Menaruh Harapan pada Direksi Baru

Pada akhirnya, Petruz menilai masa depan eksploitasi tambang Pulau Romang sangat bergantung pada komitmen kuat Direksi baru dalam menjawab kebutuhan masyarakat lokal maupun masyarakat Maluku secara umum.

Ia berharap perubahan kepemimpinan dan tata kelola perusahaan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih terbuka, manusiawi, berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Saya sebagai tokoh masyarakat dan aktivis Tambang Romang pada masanya meyakini hal itu yang menjadi komitmen akan terlaksana,” ujar Petruz.

Bagi masyarakat Pulau Romang, persoalannya kini bukan sekadar siapa yang memiliki modal atau siapa yang menguasai teknologi pertambangan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kekayaan alam Romang mampu dikelola dengan menghormati masyarakat yang sejak turun-temurun memahami dan menjaga ruang hidupnya.

Sebab, mereka yang benar-benar memahami Pulau Romang bukan hanya mereka yang melihatnya dari peta, laporan teknis atau ruang rapat perusahaan, tetapi juga masyarakat yang sejak generasi ke generasi hidup bersama tanah, hutan, laut dan sumber daya alam di pulau tersebut.

Editor : RN01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *