Ambon, RN today.com – Penolakan terhadap kebijakan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, semakin menguat. Masyarakat adat bersama Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon secara resmi menyatakan sikap menolak Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah laut mereka sebagai kawasan konservasi.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Ambon pada Rabu (6/5/2026), sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak melalui proses yang adil dan partisipatif. Masyarakat menilai mereka sebagai pemilik sah wilayah adat justru tidak pernah dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga penetapan kebijakan.
Lebih jauh, warga mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut pada tahun 2026. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus mencederai prinsip transparansi dalam pengambilan kebijakan publik.
Selain persoalan prosedural, dampak ekonomi menjadi sorotan utama. Wilayah yang masuk dalam zona inti konservasi disebut merupakan area tangkap utama nelayan. Pembatasan akses di kawasan tersebut dinilai akan berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Tak hanya itu, masyarakat juga menegaskan bahwa laut memiliki nilai yang jauh lebih dalam dari sekadar sumber ekonomi. Bagi warga Pulau Damer, laut merupakan bagian dari identitas budaya, tradisi, serta sistem kepercayaan yang telah dijaga turun-temurun. Praktik kearifan lokal seperti sasi adat disebut telah lama menjadi mekanisme perlindungan lingkungan yang terbukti efektif.
Masyarakat juga menilai kebijakan konservasi yang diterapkan tidak mempertimbangkan karakteristik Pulau Damer sebagai wilayah pulau kecil. Ketergantungan masyarakat pada sektor laut dan darat secara bersamaan membuat kebijakan yang tidak kontekstual berpotensi merusak keseimbangan ekonomi lokal.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah dengan meminta pemerintah pusat meninjau ulang bahkan mencabut keputusan tersebut. Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka yang melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan kebijakan ke depan.
Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat Pulau Damer menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi opsi yang akan diambil sebagai upaya memperjuangkan hak dan keadilan.
Sikap ini menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak upaya pelestarian lingkungan, namun menolak pendekatan yang mengabaikan peran dan hak mereka sebagai pemilik wilayah yang sah. (BE)
Editor : RN02
