EKONOMI INFRASTRUKTUR

Direktur PT MCA Bantah Desakan Audit LMAK, Nilai Keliru Memahami Regulasi

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Akademisi sekaligus Direktur PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA), Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si., menanggapi desakan Direktur Lembaga Monitoring Aset dan Keuangan (LMAK) Maluku yang meminta agar PT MCA diaudit. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat karena perusahaan yang dipimpinnya merupakan badan usaha swasta yang tidak menggunakan anggaran negara dalam pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026), Hobarth menilai pernyataan LMAK menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami ketentuan mengenai pemeriksaan keuangan negara.

“Secara konstitusional, kewenangan audit hanya berlaku terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. PT MCA merupakan perusahaan swasta yang membangun rumah bersubsidi dengan pembiayaan mandiri, bukan menggunakan dana APBN maupun APBD,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa skema subsidi perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diberikan kepada masyarakat penerima manfaat melalui perbankan dalam bentuk dukungan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bukan berupa transfer dana negara kepada pengembang.

Baca : Direktur LMAK Maluku Desak Marla Beatriecs Kailola Bertanggung Jawab atas Polemik Perumahan Bukit Hijau Urimessing

Karena itu, menurut Hobarth, tuntutan agar PT MCA diaudit sebagai objek pemeriksaan keuangan negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan fungsi, kompetensi, dan pemahaman regulasi LMAK apabila tidak mampu membedakan antara badan usaha yang menggunakan keuangan negara dengan perusahaan swasta yang menjalankan usahanya menggunakan modal sendiri.

“Apabila sebuah lembaga yang mengklaim melakukan monitoring aset dan keuangan tidak memahami batas kewenangan audit keuangan negara, maka publik berhak mempertanyakan kapasitas kelembagaan maupun kompetensi pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut,” katanya.

Selain itu, Hobarth juga menyoroti peran media massa dalam menyajikan informasi kepada publik. Menurutnya, setiap pemberitaan yang memuat tuntutan atau tuduhan dari suatu lembaga seharusnya melalui proses verifikasi terhadap dasar hukum, kewenangan, dan kompetensi lembaga tersebut agar informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ia menegaskan, apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan merugikan perusahaan, PT MCA memiliki hak untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Direktur LMAK Maluku guna memperoleh tanggapan atas pernyataan Dr. Hobarth Williams Soselisa. Ruang klarifikasi akan diberikan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor : RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *