INFRASTRUKTUR KESEHATAN

Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Eks Dinkes Maluku Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang, SH, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan Eks Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku senilai sekitar Rp14 miliar telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Ramli, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dinyatakan berhak merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap supremasi hukum.

“Pembayaran ganti rugi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah wajib menjalankan amar putusan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana kepada pemilik lahan juga telah melalui prosedur administrasi yang berlaku, disertai kelengkapan dokumen serta persyaratan hukum yang dipersyaratkan sebelum pembayaran dilakukan.

Sebagai praktisi hukum, Ramli mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait persoalan hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai informasi yang disampaikan justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ramli menegaskan bahwa negara adalah negara hukum, sehingga setiap putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah apabila putusan tersebut membebankan kewajiban kepada negara atau pemerintah daerah.

Oleh karena itu, ia menilai pelaksanaan pembayaran ganti rugi lahan Eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku merupakan langkah yang tepat, sah, dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum dan keadilan.Bila dipublikasikan sebagai berita media, judul ini memberi fokus pada aspek kepastian hukum tanpa menyinggung pihak tertentu secara langsung.

Editor : RN- BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *