HUKUM INFRASTRUKTUR

Dugaan Mark Up anggaran Rehab Instalasi RSUD Piru; LSM AKSI dorong Kejati Maluku Periksa Eks-dirut

Share Berita

SBB,RN Today.com –  pekerjaan pemasangan instalasi genset dan rehab instalasi bangunan RSUD piru di Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun anggaran 2025 sangat tidak masuk akal dan diduga kuat terdapat tindak pidana korupsi didalamnya.

‎Dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran dalam pekerjaan tersebut melibatkan beberapa oknum terkait, termaksud didalamnya dr. Yunianingsi Selano selaku mantan dirut RSUD Piru sekaligus kuasa pengguna anggaran saat itu.

‎Aliansi Keadilan dan Transparansi Indonesia (AKSI) mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku untuk lakukan pemeriksaan terhadap dr. Yunianingsi Selano selaku mantan dirut RSUD Piru, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saudari Janeta, serta pihak ketiga yang dipercaya melakukan pekerjaan.

‎Adly Maswain selaku Presiden AKSI, menilai mark up anggaran miliaran rupiah dalam pekerjaan rehab instalasi bangunan RSUD Piru harus diusut tuntas. Pasalnya pekerjaan ini menggunakan APBD yang terdapat hak dan hajat hidup seluruh masyarakat SBB disana.

‎ditambah lagi, saat ini beredar informasi bahwa genset yang dibeli dengan anggaran tersebut tidak berfungsi normal dengan alasan tidak ada anggaran untuk membeli bahan bakar, lalu untuk apa itu diadakan dengan anggaran miliaran?

‎Maswain juga menambahkan bahwa AKSI telah mengantongi RAB pekerja, terdapat indikasi dugaan korupsi berupa mark up anggaran disana, karena belanja pekerjaan tidak sesuai dengan besaran anggaran.

‎AKSI juga dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke dua lembaga, BPK perwakilan Maluku dan juga Kejaksaan Tinggi untuk mendorong dua lembaga tersebut melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Tutup Maswain

Editor BR03 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *