Seram Utara, RN Today.com – Proses penetapan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Definitif Negeri Wahai hingga kini belum juga terlaksana. Selain alasan administratif yang disampaikan pemerintah, sejumlah tokoh adat menilai masih terdapat persoalan adat yang belum diselesaikan sehingga proses tersebut tidak boleh dipaksakan.
Tokoh adat Marawali Hitu menjelaskan bahwa keterlambatan penetapan KPN Definitif bukan hanya karena masa jabatan Saniri Negeri berakhir dan menunggu perpanjangan secara administratif. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait penetapan matarumah serta perubahan Peraturan Negeri (Perneg) yang dinilai belum sesuai dengan tatanan adat Negeri Wahai.
Ia menegaskan, apabila Saniri Negeri tetap memproses usulan KPN Definitif tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan adat tersebut melalui musyawarah adat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, seluruh tahapan harus mengedepankan mekanisme adat yang berlaku.
Marawali Hitu bersama Rumatolokit mengaku telah beberapa kali mengingatkan Saniri Negeri maupun Penjabat KPN agar tidak mengusulkan calon KPN Definitif sebelum dilaksanakan musyawarah adat mengenai penetapan matarumah dan perubahan Peraturan Negeri. Menurut mereka, penyelesaian kedua persoalan itu merupakan syarat penting sebelum proses penetapan KPN dilanjutkan.
Bahkan, kata Marawali, apabila proses tetap dipaksakan tanpa penyelesaian adat, maka Rumatolokit meminta setiap pihak yang akan diusulkan sebagai pemimpin negeri terlebih dahulu bersedia menjalani sumpah adat, yang dikenal sebagai Sumpah Adat Yasin Fadilah. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban adat terhadap keputusan yang diambil.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai pelaksanaan sumpah adat tersebut sebenarnya telah dilakukan melalui jabat tangan antara almarhum Tatang dan Jusuf dari Rumatolokit pada Rabu, 12 April 2023, di kediaman Rajab Tepinalan. Namun hingga saat ini prosesi sumpah adat tersebut belum pernah dilaksanakan, sehingga menurutnya menjadi salah satu faktor yang menghambat penyelesaian persoalan KPN Definitif Negeri Wahai.
Sementara itu, Camat Seram Utara Ahmad Ohorela sebelumnya menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, proses KPN Definitif berada pada kewenangan Saniri Negeri. Ia menyebut pemerintah kecamatan hanya mengawal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, diharapkan seluruh unsur pemerintah negeri, Saniri, matarumah, dan tokoh adat dapat duduk bersama melalui musyawarah untuk menemukan penyelesaian yang menghormati hukum adat sekaligus ketentuan pemerintahan. (AS)
Editor : RN01
