AMBON, RN Today.com – Universitas Pattimura (Unpatti) terus memperkuat tata kelola akademik melalui pembaruan Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Unpatti tetap sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan tuntutan peningkatan mutu.
Komitmen itu ditegaskan Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., saat membuka Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Rektorat Unpatti, Senin (10/8/2026).
Dalam sambutannya, Fredy menyebut pembaruan regulasi akademik bukan sekadar perubahan dokumen administratif. Menurutnya, Peraturan Akademik harus menjadi instrumen yang mampu mengarahkan seluruh proses akademik agar berjalan lebih tertib, adaptif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas.
“Akademik adalah core business perguruan tinggi. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan berorientasi pada mutu,” tegasnya.
Jangan Terjebak pada Kebiasaan Lama
Rektor juga mengingatkan seluruh pimpinan fakultas dan program studi agar tidak mempertahankan pola kerja lama apabila sudah tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Fredy, perubahan regulasi pendidikan tinggi harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan pola pengelolaan akademik. Praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak otomatis dapat dipertahankan apabila tidak lagi sesuai dengan aturan.
“Jangan sampai kita terus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan akademik, bukan sekadar dokumen yang disimpan dan digunakan ketika dibutuhkan.
Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja Jadi Tolok Ukur
Selain pembaruan Peraturan Akademik, Fredy memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pakta integritas dan kontrak kinerja yang telah disepakati para pimpinan dan pengelola program studi.
Ia meminta agar kedua dokumen tersebut tidak diperlakukan sebagai formalitas administratif. Komitmen yang telah ditandatangani harus diterjemahkan dalam bentuk kinerja nyata dan dapat dievaluasi secara berkala.
“Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” katanya.
Menurutnya, evaluasi kinerja merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bertanggung jawab sekaligus memastikan target akademik universitas dapat dicapai.
Menyesuaikan Kebijakan Pendidikan Tinggi Nasional
Peraturan Akademik Unpatti sebelumnya disusun pada 2018 dan kemudian mengalami perubahan pada 2021 yang melahirkan Peraturan Akademik Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian terhadap kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM).
Seiring berkembangnya kebijakan pendidikan tinggi nasional, Unpatti kembali melakukan penyesuaian regulasi akademiknya pada 2026.
Pembaruan tersebut mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penjaminan mutu pendidikan, akreditasi program studi, akreditasi perguruan tinggi hingga pembukaan program studi baru.
Fredy mengatakan, perguruan tinggi saat ini tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang kompeten. Institusi pendidikan tinggi juga harus mampu menunjukkan kontribusi dan dampak nyata bagi masyarakat.
Karena itu, tata kelola akademik Unpatti diarahkan agar semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan lingkungan pendidikan tinggi.
Fakultas dan Program Studi Diminta Aktif
Dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut, Rektor meminta pimpinan fakultas, lembaga, dan program studi terlibat aktif memberikan masukan.
Menurutnya, pemahaman yang seragam terhadap Peraturan Akademik akan menjadi salah satu fondasi penting untuk menciptakan tata kelola akademik yang konsisten di seluruh unit kerja Unpatti.
“Yang kita bangun bukan hanya aturan baru, tetapi sistem akademik yang mampu menjawab kebutuhan institusi dan tuntutan perubahan,” ujarnya.
Uji Publik Draft Peraturan Akademik Tahun 2026 tersebut diisi dengan pemaparan rancangan peraturan yang dipandu Dr. Sherlock H. Lekipiauw, S.H., M.H., dan Christian Pattiruhu, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan proses uji publik oleh Tim Penyusun Peraturan Akademik.
Kegiatan dihadiri unsur pimpinan universitas, fakultas, lembaga, serta para pengelola program studi di lingkungan Universitas Pattimura.
Melalui pembaruan Peraturan Akademik Tahun 2026, Unpatti menargetkan terciptanya tata kelola akademik yang lebih adaptif, konsisten, berbasis regulasi, dan berorientasi pada mutu serta dampak bagi masyarakat.
Editor : RN01
