Jakarta RN Today.com – Dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini menempatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tuntutan yang sederhana, tetapi penting, memberikan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Remby Derlen, yang meminta Kejaksaan Agung tidak membiarkan laporan dugaan penyimpangan pembangunan Bendungan Way Apu berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai arah penanganannya.
Menurut Remby, masyarakat tidak membutuhkan perkara yang terus menggantung tanpa kepastian. Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, Kejagung juga harus menyampaikan secara objektif bahwa perkara tersebut tidak memenuhi dasar untuk dilanjutkan.
“Tangkap jika terbukti, bebaskan jika tidak terbukti. Tetapi jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian hukum,” tegas Remby.
Ia menilai laporan pengaduan terkait Bendungan Way Apu bukan sekadar tuduhan yang disampaikan tanpa dasar. Dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi bahan laporan, tercatat adanya penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen pada Paket Pembangunan Bendungan Way Apu (Paket 2) dengan nilai Rp515.674.051,76.
Selain itu, terdapat catatan mengenai pembayaran Material on Site (MoS) yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan kontrak dengan nilai Rp4.881.227.297,90. Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, mencapai Rp5.396.901.349,66.
Namun, Remby menegaskan angka tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian keuangan negara karena masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
“Justru di sinilah tanggung jawab aparat penegak hukum diuji. Jangan mengambil kesimpulan berdasarkan opini publik. Semua harus diuji melalui fakta, dokumen, kontrak dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, Kejagung perlu memeriksa secara menyeluruh kontrak dan addendum, volume pekerjaan, dokumen pembayaran, material yang dinyatakan sebagai MoS, progres fisik hingga kondisi pekerjaan di lapangan.
Dokumen laporan juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dasar perubahan volume pekerjaan, justifikasi teknis, berita acara pengukuran, persetujuan perubahan pekerjaan, negosiasi harga satuan serta dasar pembayaran atas volume tambahan tersebut.
Remby menilai kepastian hukum tidak akan lahir hanya dari penerimaan laporan pengaduan. Kepastian hukum harus dibangun melalui pemeriksaan yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Kejagung diminta memastikan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perubahan volume pekerjaan, pihak yang melakukan pengukuran, pihak yang melakukan verifikasi pembayaran serta pihak yang memberikan persetujuan pembayaran MoS.
“Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh proses dan pembayaran benar-benar sesuai dengan kontrak serta kondisi pekerjaan di lapangan,” kata Rembiy.
Ia juga menyoroti dokumen pemeriksaan yang mencatat adanya kelebihan pembayaran pada SNVT Pembangunan Bendungan BWS Maluku sebesar Rp19.027.555.555,65.
Menurut Rembi, nilai tersebut tidak dapat secara otomatis seluruhnya dikaitkan dengan pembangunan Bendungan Way Apu. Namun, kondisi itu justru perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan kontrak demi kontrak untuk mengetahui sumber, dasar pembayaran dan keterkaitannya.
Selain itu, terdapat pula potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp210.280.117,00 yang menurutnya perlu dipastikan status penyelesaian dan pertanggungjawabannya.
“Tidak boleh ada angka yang dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Semuanya harus diuji dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen hukum yang ada,” tegasnya.
Remby juga meminta Kejagung menunjukkan perkembangan penanganan laporan dalam waktu satu minggu setelah laporan diterima.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti Kejagung harus memaksakan penetapan tersangka dalam waktu tujuh hari. Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan tahapan, kewenangan dan standar pembuktian yang berlaku.
Namun, dalam satu minggu setidaknya harus terlihat bahwa laporan tersebut telah ditelaah dan diverifikasi serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Dalam tujuh hari bukan berarti harus ada tersangka. Tetapi harus ada tanda bahwa laporan ini bergerak. Kalau diperlukan, pihak-pihak terkait harus diperiksa dan dokumen pendukung harus ditelusuri,” ujar Remby.
Ia menambahkan, pelapor sebelumnya telah meminta Kejagung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambahan volume pekerjaan, pembayaran MoS, pemeriksaan fisik dan pengukuran ulang, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta koordinasi perhitungan kerugian negara apabila ditemukan indikasi kerugian.
Karena itu, menurut Remby, batas waktu satu minggu harus dimaknai sebagai batas moral untuk menghadirkan kejelasan mengenai arah penanganan perkara, bukan sebagai upaya untuk mengabaikan prosedur hukum.
“Publik hanya meminta satu hal: kepastian. Jika memang terbukti, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka bahwa tidak cukup dasar untuk dilanjutkan. Jangan biarkan persoalan ini terus berada di ruang abu-abu,” pungkas Remby Derlen.
