SERUT, RN Today.com – Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai Tahun Anggaran 2024-2025. Penanganan tersebut dilakukan setelah masyarakat menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa kepada pihak kejaksaan.
Dua tokoh masyarakat Negeri Wahai, Yaser Arafat Ely alias “Songkoh Merah” dan anggota Saniri Negeri Wahai, Marzuki Maba, mendatangi Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Senin (25/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIT. Dalam pertemuan itu, keduanya menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Dokumen tersebut diserahkan untuk menjadi bahan penelusuran atas sejumlah program yang dipersoalkan masyarakat. Mereka menduga terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun pelaksanaan di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Seorang petugas Kejaksaan yang ditemui usai pertemuan membenarkan bahwa laporan dan materi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai telah mulai ditangani. Pihak kejaksaan menyatakan proses masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi perkara.
“Kan sudah dimulai untuk materi penyelidikan dan penyidikan karena masih penyelidikan ini kan karena memang baru gitu ya. Belum bisa kami sampaikan apa-apa, yang penting ditunggu saja prosesnya,” ujar petugas Kejaksaan dalam video yang diterima redaksi.
Kejaksaan juga menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan sepanjang informasi yang disampaikan tidak berkaitan dengan materi yang masih dirahasiakan dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
“Kalau transparan jelas kami transparan. Sepanjang enggak menyangkut materi penyelidikan atau penyidikan. Tapi kalau transparan, transparan. Enggak ada pengaruh apa pun, enggak ada beban apa pun juga dari kami. Jadi ya pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam proses awal tersebut, Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Negeri Wahai disebut telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan. Pemanggilan itu menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan melakukan klarifikasi mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025.
Tokoh masyarakat Negeri Wahai, Yaser Arafat Ely, menyatakan masyarakat mendukung proses hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran desa. Ia berharap apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami benci adanya korupsi di negeri kami. Karena Negeri kami sudah lama ingin menjadi negeri yang bersih dari korupsi. Kami minta ada efek jera untuk pelaku yang mencuri uang rakyat,” ujar Yaser.
Sementara itu, Marzuki Maba meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Negeri Wahai. Ia juga menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut Camat Seram Utara.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak yang disebut maupun bukti yang menyatakan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai.
Masyarakat berharap proses penyelidikan Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai dapat berjalan profesional, objektif, transparan dan tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta setiap dugaan penyimpangan anggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Editor : RN01
