Seram Utara, RN Today.com – Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melakukan audit terhadap proyek rehabilitasi Gedung Siwa Lima yang berlokasi di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Senin (22/6/2026). Audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya pada kegiatan rehabilitasi gedung yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim auditor terlihat melakukan pemeriksaan fisik bangunan guna mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Negeri Wahai.
Audit ini dilakukan di tengah adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan progres pekerjaan. Pasalnya, proyek rehabilitasi Gedung Siwa Lima yang direncanakan menjadi sanggar seni tersebut disebut-sebut telah menyerap anggaran hingga hampir Rp400 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Namun, kondisi bangunan di lapangan diduga belum menunjukkan penyelesaian pekerjaan secara menyeluruh.
Sejumlah warga mempertanyakan progres pembangunan tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku berharap audit yang dilakukan Inspektorat dapat mengungkap kondisi sebenarnya secara objektif dan profesional.
“Bangunan ini diduga belum selesai, padahal anggarannya disebut sudah dicairkan seluruhnya. Kami berharap hasil audit dapat menjelaskan kondisi yang sebenarnya dan jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut warga, hasil audit nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan desa. Masyarakat juga berharap proses pemeriksaan berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Secara hukum, hasil audit Inspektorat dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar bagi langkah-langkah lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil audit resmi maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Negeri Wahai masih menantikan hasil resmi audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (AS)
Editor : RN
