SORONG, RN Today.com – Aparat penegak hukum di Kota Sorong berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 serta penangkapan dua pelaku penikaman yang menewaskan seorang satpam hotel.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan JA, Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp596.048.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sorong menjelaskan, dana hibah yang diterima Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau dari Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tahun 2022 berjumlah Rp1 miliar. Dari hasil audit dan penyelidikan yang berlangsung hampir dua tahun, ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap sumber di lingkungan Kejari Sorong.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah yang diduga disalahgunakan.
Sementara itu, pada kasus berbeda, tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya seorang satpam hotel bernama Maksi Bless.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YN alias Yoseph (22) dan JH alias Jafara (21). Keduanya ditangkap pada Selasa (2/6/2026) di kawasan Kampung Baru, Distrik Sorong Manoi, setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan polisi.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan dengan melibatkan personel Resmob Polresta Sorong Kota, Polsek Sorong Barat, Polsek Sorong Timur, serta dukungan Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
Menurut pihak kepolisian, selama masa pelarian kedua tersangka kerap berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di kawasan hutan untuk menghindari pengejaran aparat. Setelah memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian mereka, tim gabungan langsung melakukan penyergapan.
“Pada saat hendak diamankan, kedua tersangka diduga berupaya melarikan diri kembali. Proses penangkapan juga sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga, namun situasi berhasil dikendalikan,” kata sumber kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, Yoseph mengakui melakukan penikaman terhadap korban, sedangkan Jafara diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian para tersangka selama menjadi buronan.
Dua pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Sorong dalam menindak tindak pidana korupsi maupun kejahatan kriminal yang meresahkan masyarakat. (MB)
Editor : RN-BE
