Wahai, RN Today.com – Kesabaran masyarakat adat Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, tampaknya telah mencapai batas. Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi janji kerja sama yang dinilai tidak pernah dipenuhi, warga kini mulai mengambil sikap lebih keras terhadap aktivitas perusahaan di atas tanah ulayat mereka. Tidak hanya mendesak penghentian seluruh kegiatan PT Wahana Lestari Investama (WLI), masyarakat bahkan mengancam akan melayangkan somasi resmi dan menyeret pihak perusahaan bersama pihak-pihak terkait ke jalur peradilan.
Gelombang penolakan itu menguat dalam pertemuan masyarakat adat di Kantor Negeri Wahai, Minggu (11/5/2026). Forum yang dihadiri tokoh adat, Saniri Negeri, pemuda dan masyarakat itu berubah menjadi ruang evaluasi keras terhadap perjalanan kerja sama yang sebelumnya dijalankan bersama PT Djayanti Grup dan kini dilanjutkan PT WLI.
Masyarakat menilai berbagai janji kesejahteraan yang pernah disampaikan perusahaan tidak pernah benar-benar dirasakan warga adat sebagai pemilik tanah ulayat. Alih-alih menghadirkan manfaat ekonomi, masyarakat justru mengaku terus menjadi penonton di atas tanah warisan leluhur mereka sendiri.
Anggota Saniri Negeri Wahai, Marzuki Maba, menegaskan bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap seluruh proses kerja sama yang dianggap tertutup dan tidak transparan. Ia menyebut banyak poin kesepakatan yang hingga kini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Banyak janji yang sampai hari ini tidak dipenuhi. Masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan terbuka soal hasil kerja sama, pembagian manfaat, maupun realisasi kewajiban perusahaan terhadap negeri adat. Kalau ini terus dipaksakan berjalan, masyarakat siap tempuh langkah hukum,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat adat kini sedang menyiapkan langkah somasi resmi terhadap pihak perusahaan dan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam pengambilan keputusan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat. Bahkan, warga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pengadilan apabila aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa musyawarah adat yang sah.
Nada keras juga datang dari kalangan pemuda Negeri Wahai. Mereka menilai pola lama yang terjadi pada kerja sama sebelumnya bersama PT Djayanti Grup kembali diulang tanpa evaluasi menyeluruh. Warga mempertanyakan dasar legal dan legitimasi sosial dari aktivitas pembongkaran lahan yang tetap berjalan di tengah penolakan masyarakat adat.
Tokoh adat Negeri Wahai, Budiman Maba, meminta seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai dilakukan musyawarah ulang secara terbuka dan menyeluruh. Ia menegaskan masyarakat adat tidak pernah menolak investasi, tetapi menolak praktik kerja sama yang berjalan diam-diam tanpa keterlibatan penuh pemilik hak ulayat.
“Tanah adat bukan barang yang bisa dipindahkan lewat tanda tangan segelintir orang. Ini tanah leluhur, ada marwah negeri di dalamnya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat Negeri Wahai menyampaikan sikap tegas berupa empat tuntutan utama, yakni penghentian seluruh aktivitas perusahaan, pemanggilan pimpinan PT WLI untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, penghentian paksa aktivitas apabila perusahaan tetap beroperasi tanpa persetujuan adat, serta langkah hukum dan peradilan terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan masyarakat adat.
Warga juga meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat turun tangan sebelum konflik sosial di tengah masyarakat semakin meluas. Bagi masyarakat Negeri Wahai, persoalan ini bukan sekadar investasi peternakan ayam petelur, melainkan pertaruhan harga diri negeri adat dalam mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur mereka. (AS)
Editor : RN BE
