Ambon, RN Today.com – Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 18 SBT senilai Rp1,7 miliar mulai disorot publik. Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku meminta aparat penegak hukum segera mengusut peran seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan SBT, dalam proyek yang diduga mangkrak tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah GPPK melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu, (13/05/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kontraktor pelaksana, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek pendidikan.
Ketua GPPK Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan SBT harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kelalaian dalam proses pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 18 SBT yang berada di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate.
“Kalau proyek ini diduga mangkrak dan pekerjaannya tidak sesuai harapan masyarakat, maka semua pihak yang memiliki tanggung jawab harus diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan SBT. Aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Thoriq kepada wartawan.
Menurutnya, proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara miliaran rupiah wajib diawasi secara ketat karena menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan pendidikan di daerah.
“Jangan sampai anggaran pendidikan dijadikan ruang permainan proyek. Anak-anak sekolah di daerah terpencil seharusnya menikmati fasilitas pendidikan yang layak, bukan justru menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” ujarnya.
GPPK menilai Dinas Pendidikan SBT memiliki tanggung jawab besar terhadap pengawasan proyek, sehingga aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh proses pelaksanaan, pencairan anggaran, hingga pengawasan pekerjaan di lapangan.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan SBT, GPPK juga meminta Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMPN 18 SBT.
“Kami ingin proses hukum berjalan terbuka dan transparan. Kalau ditemukan adanya penyimpangan atau keterlibatan pihak tertentu, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Thoriq.
GPPK memastikan akan terus mengawal kasus dugaan proyek mangkrak tersebut hingga ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum di Maluku. (**)
Editor : RNBE
