HUKUM PENDIDIKAN

Kepala Sekolah SMPN 18 SBT Siap Dipanggil Polda Maluku

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp1,7 miliar terus bergulir dan kini memasuki perhatian aparat penegak hukum. Kepala Sekolah SMPN 18 SBT dikabarkan siap memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku apabila diperlukan dalam proses penyelidikan terkait dugaan proyek mangkrak tersebut.

Informasi itu mencuat di tengah desakan berbagai pihak agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penggunaan anggaran pendidikan pada proyek revitalisasi sekolah yang berada di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku guna meminta penyelidikan terhadap proyek yang diduga belum diselesaikan sesuai perencanaan.

Ketua GPPK Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa semua pihak yang mengetahui proses pelaksanaan proyek perlu dimintai keterangan, termasuk pihak sekolah sebagai penerima manfaat pembangunan.

“Kalau memang penyidik membutuhkan keterangan dari kepala sekolah, tentu itu bagian dari proses hukum untuk mengungkap persoalan proyek ini secara terang. Semua pihak harus kooperatif demi kepentingan penyelidikan,” ujar Thoriq kepada wartawan, Rabu, (13/05/2026).

Menurutnya, proyek revitalisasi SMPN 18 SBT menjadi perhatian masyarakat karena anggaran yang digunakan cukup besar, namun kondisi di lapangan diduga belum sepenuhnya sesuai harapan.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mendalami seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan di lapangan.

“Jangan ada yang ditutupi. Kalau proyek ini benar bermasalah, maka semua pihak terkait harus dimintai keterangan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

GPPK juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani dugaan proyek mangkrak tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, masyarakat Desa Sumelang berharap proses hukum berjalan objektif dan mampu memberikan kepastian terhadap pembangunan fasilitas pendidikan yang hingga kini masih menjadi sorotan publik, ujar Kapailu.

Editor : RN BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *