PEMERINTAHAN PENDIDIKAN

PERKUAT TATA KELOLA ANGGARAN, DIKBUD ARU DAN KEJARI TANDATANGANI KERJA SAMA PENDAMPINGAN HUKUM

Share Berita

DOBO, RN Today.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pendampingan hukum terhadap kegiatan belanja fisik Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berlangsung di Aula Café Gospel, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., Kepala Dikbud Aru Aris F. Gainau, S.K.M., M.P.H., Kasi Datun Meggy Salay, S.H., M.H., Plh. Kasi Intel Raymond Hendriksz, S.H., M.H., serta jajaran Dikbud dan Kejari Kepulauan Aru.

Kepala Dikbud Aru Aris F. Gainau mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, serta kualitas pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kepulauan Aru.

Menurut Gainau, pada Tahun Anggaran 2026 Dikbud Aru memiliki tanggung jawab melaksanakan 39 paket kegiatan fisik dan pengadaan. Setiap paket pekerjaan membutuhkan pengelolaan yang cermat karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan fisik memiliki sejumlah tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, administrasi kontrak, pembayaran, hingga serah terima dan pemeliharaan hasil pekerjaan.

Kondisi geografis Kepulauan Aru sebagai daerah kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Keterbatasan transportasi, distribusi material, jarak antarpulau, kondisi cuaca, serta keterbatasan sumber daya dan penyedia jasa di sejumlah wilayah membutuhkan perencanaan yang matang dan profesional.

“Pendampingan hukum ini kami pandang sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya agar seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gainau.

Ia meminta seluruh pejabat, PPTK, PPK, pengawas pekerjaan, konsultan, kepala sekolah, penyedia jasa dan pihak terkait lainnya tidak bekerja hanya berdasarkan kebiasaan, tetapi berpedoman pada aturan, dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Aru Dr. Amanda menegaskan bahwa setiap ketentuan dalam perjanjian kerja sama harus dipatuhi. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Amanda menjelaskan bahwa tujuan utama pendampingan tersebut adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan.

Ia juga meminta agar pekerjaan segera dilaksanakan mengingat waktu efektif pelaksanaan hanya sekitar 90 hari. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pengadaan material seperti pasir dan baja juga menghadapi kendala, termasuk kebutuhan mendatangkan material dari Pulau Jawa.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kepulauan Aru Dr. Amanda, S.H., M.H., bersama Kepala Dikbud Aru Aris F. Gainau. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Editor : RN01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *