HUKUM PENDIDIKAN

7 Tahun Dana PIP SMPN 31 SBT Dipertanyakan, BPK Maluku Diminta Turun Tangan

Share Berita

SBT, RN today.com – Pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 31 Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun dan kini mulai dipertanyakan sejumlah orang tua siswa penerima manfaat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat orang tua siswa yang mempertanyakan dana PIP yang seharusnya diterima anak mereka. Dugaan mencuat setelah diketahui adanya pencairan dana melalui rekening siswa, namun dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh oleh siswa atau orang tua yang bersangkutan.

Persoalan ini dinilai serius karena dana PIP merupakan program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik, terutama dari keluarga yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan. Jika benar terdapat dana yang telah dicairkan namun tidak diterima oleh siswa sesuai haknya, maka kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan langsung dengan penerima manfaat.

Atas dugaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku diminta turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di SMP Negeri 31 SBT. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang alur penerimaan dan pencairan dana PIP selama periode yang dipersoalkan.

Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku), Thoriq Kapailu, mendesak agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berdasarkan laporan administrasi sekolah, tetapi perlu dilakukan dengan mencocokkan data penerima dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kalau benar dugaan ini berlangsung sampai tujuh tahun, maka harus dibuka secara terang. Berapa jumlah siswa penerima, berapa dana yang dicairkan dan berapa yang benar-benar diterima siswa. Semua harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan keterangan penerima manfaat,” tegas Thoriq.

GPPK juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh periode yang diduga bermasalah, termasuk menelusuri data penerima PIP, dokumen pencairan, rekening siswa, bukti administrasi, serta keterangan orang tua atau wali siswa. Dengan demikian, dapat diketahui apakah terdapat perbedaan antara dana yang tercatat telah dicairkan dengan dana yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.

Thoriq menegaskan, bantuan pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya penyimpangan. Menurutnya, siswa penerima PIP adalah pihak yang harus mendapatkan manfaat langsung dari program tersebut, sehingga setiap persoalan terkait penyalurannya harus mendapat perhatian dan klarifikasi yang memadai.

“Jangan sampai hak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu justru tidak sampai kepada mereka. BPK Maluku kami minta memberikan atensi dan memastikan persoalan ini terang. Kalau tidak ada masalah, tentu pemeriksaan juga akan menjadi jawaban dan membersihkan pihak-pihak yang tidak terlibat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari mantan Kepala SMP Negeri 31 SBT berinisial UH terkait dugaan tersebut. RN Today.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi UH maupun pihak sekolah untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pencairan dana PIP selama periode yang dipersoalkan.

Publik kini menunggu langkah BPK RI Perwakilan Maluku untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat atau tidak. Pemeriksaan yang transparan menjadi penting agar pengelolaan dana PIP di SMP Negeri 31 SBT dapat dipastikan sesuai ketentuan dan hak siswa penerima manfaat benar-benar terlindungi.

 

Editor : RN01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *