HUKUM INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN

Dana BOS Bertahun-tahun Jadi Sorotan, BPK Maluku Diminta Bongkar Pengelolaan SMPN 31 SBT

Share Berita

SBT, RN today.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 31 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi sorotan. Pengelolaan anggaran yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius melalui pemeriksaan menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.

Sorotan tersebut mencuat karena adanya pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut. Sejumlah pihak mendorong agar setiap penggunaan anggaran dapat ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan, pencairan, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban yang dibuat pihak sekolah.

Nama eks Kepala SMP Negeri 31 SBT berinisial UH turut menjadi sorotan dalam persoalan tersebut. UH dinilai perlu memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS selama masa kepemimpinannya, terutama menyangkut mekanisme penggunaan anggaran, realisasi berbagai kegiatan sekolah, serta pertanggungjawaban dana yang bersumber dari program pemerintah tersebut.

Sorotan terhadap UH bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari tuntutan transparansi publik. Karena itu, BPK RI Perwakilan Maluku dinilai memiliki peran penting untuk memeriksa dokumen dan transaksi terkait agar dapat diketahui apakah seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku, Thoriq Kapailu, meminta BPK RI Perwakilan Maluku tidak mengabaikan informasi maupun pertanyaan publik terkait pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 31 SBT.

Menurut Thoriq, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan. Audit juga penting untuk memastikan tidak terdapat penggunaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan.

“Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Thoriq.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen perencanaan dan pelaporan, bukti pengeluaran, realisasi kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran selama periode yang menjadi sorotan.

GPPK juga mendorong agar hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, mengenai bagaimana Dana BOS SMP Negeri 31 SBT dikelola selama bertahun-tahun.

Sementara itu, UH sebagai pihak yang namanya menjadi sorotan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait informasi mengenai pengelolaan Dana BOS tersebut. Pemeriksaan lembaga berwenang diperlukan agar setiap dugaan maupun pertanyaan publik dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Editor : RN01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *