HUKUM LINGKUNGAN

Dugaan Limbah Tambak PT WLI Rusak Mangrove Seram Utara, PAMALI Minta Investigasi Menyeluruh

Share Berita

Jakarta RN Today.com – Fungsionaris Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Ajamain Rumlus, menyoroti dugaan kerusakan hutan mangrove di kawasan Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuangan limbah perusahaan perikanan tambak udang PT Wahana Lestari Investama (WLI).

Menurut Ajamain Rumlus, saluran pembuangan limbah dari area tambak diduga mengalir langsung menuju kawasan hutan mangrove. Akibatnya, puluhan pohon mangrove dilaporkan mengalami kerusakan hingga tumbang.

“PAMALI menerima informasi dan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan kerusakan mangrove yang diduga disebabkan oleh pembuangan limbah tambak udang. Jika benar terjadi, maka ini merupakan persoalan lingkungan yang sangat serius karena mangrove adalah benteng alami pesisir yang memiliki fungsi ekologis sangat penting,” ujar Ajamain.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan obat-obatan dan bahan kimia untuk budidaya udang yang disebut telah melebihi dosis. Dugaan praktik tersebut, menurutnya, telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan di sekitar kawasan tambak.

Atas dasar itu, PAMALI mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh instansi yang berwenang guna memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah.

Ajamain menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan aparat dan instansi teknis, maka pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya harus dimintai pertanggungjawaban.

Pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum antara lain:

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan.

Manajemen PT Wahana Lestari Investama (WLI), apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Ajamain mengatakan PAMALI berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional bahkan internasional apabila tidak mendapat perhatian serius.

“Kami berencana menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia agar persoalan ini mendapat perhatian. Bahkan apabila ditemukan indikasi kerusakan lingkungan yang serius dan tidak ditangani secara memadai, kami juga akan menyampaikan informasi kepada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani lingkungan hidup,” tegasnya.

Badan PBB yang menangani isu lingkungan adalah United Nations Environment Programme (UNEP). Lembaga tersebut berperan mendorong perlindungan lingkungan hidup secara global dan mendukung berbagai negara dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

PAMALI berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pengujian kualitas air, sedimen, dan kondisi ekosistem mangrove oleh tim independen agar fakta ilmiah dapat menjadi dasar pengambilan keputusan.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *