HUKUM

Dugaan Korupsi Proyek DJKA Medan Rp3,5 Miliar Seret Nama Ketum BPP HIPMI, KPK Didesak Usut Tuntas

Share Berita

MEDAN, RN Today.com – Perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan kembali menjadi sorotan setelah munculnya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut dalam persidangan terkait dengan nama Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai dan Medan-Araskabu dengan total nilai mencapai Rp125,7 miliar. Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima dana sebesar Rp3.903.000.000 dari salah satu BUMN karya. Namun, perhatian publik kini tertuju pada aliran dana Rp3,5 miliar yang disebut dalam persidangan.

Dalam fakta persidangan, uang Rp3,5 miliar tersebut disebut diserahkan dalam dua tahap pada tahun 2022, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Pola penyerahan yang bertahap ini dinilai menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang terstruktur.

Saksi Muhammad Anas, mantan staf keuangan PT Waskita Karya, mengaku pernah mengantarkan uang tersebut ke sebuah apartemen milik Eddy Kurniawan Winarto. Ia menyebut bahwa uang diterima oleh seorang pria yang tidak dikenal. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan mekanisme aliran dana proyek negara.

Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah, dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa identitas penerima uang hingga kini belum dapat dipastikan. Ia menyebut bahwa keterbatasan penelusuran disebabkan oleh peristiwa yang terjadi pada 2022 serta nomor telepon yang sudah tidak aktif.

Meski demikian, titik krusial muncul dari pernyataan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto yang menyebut bahwa uang Rp3,5 miliar tersebut diperuntukkan bagi seseorang bernama “Akbar”. Pernyataan ini kemudian diperjelas oleh kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, yang mengidentifikasi sosok tersebut sebagai Akbar Himawan Buchari.

Nama Akbar menjadi perhatian karena posisinya sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2022–2025, serta latar belakangnya sebagai mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar dan pengusaha di Medan.

Sejumlah pihak menilai, munculnya nama seorang tokoh publik dalam perkara aliran dana proyek negara tidak bisa dianggap sepele. Terlebih, dana tersebut diduga berasal dari konstruksi kontrak fiktif di lingkungan BUMN karya.

Perkara DJKA sendiri merupakan kasus besar yang mulai terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Hingga kini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, termasuk Eddy Kurniawan Winarto dan pihak lainnya.

Selain itu, dalam persidangan terungkap pula berbagai kesaksian lain yang memperluas dimensi kasus. Beberapa saksi menyebut adanya dugaan aliran dana untuk kepentingan politik, hingga dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu guna memperlancar proyek.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku, Wahab Sangadji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aliran dana Rp3,5 miliar tersebut.

“Ini bukan angka kecil. KPK harus mengusut siapa penerima sebenarnya dan mengapa nama Akbar muncul dalam persidangan. Jangan berhenti hanya karena jejak teknis sulit dilacak,” tegas Wahab dalam rilisannya ke media 28/02/2026.

Ia juga menilai bahwa transparansi sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan proyek negara dan nama-nama besar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Akbar Himawan Buchari terkait penyebutan namanya dalam persidangan.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dengan proses hukum yang berjalan di pengadilan. Publik pun kini menunggu langkah lanjutan dari KPK dalam mengungkap secara terang benderang aliran dana tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *