HUKUM SOSIAL

Dugaan Penghinaan Adat Negeri Luhu Resmi Dilaporkan, Polisi Didesak Bergerak Cepat Cegah Konflik Horizontal

Share Berita

SBB, RN Today.com – Penanganan laporan aduan dugaan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian, penghasutan, dan keonaran yang menyerang kehormatan kolektif Masyarakat Adat Negeri Luhu kini memasuki fase krusial. Laporan yang diajukan oleh Muhammad Ali Suneth secara resmi tidak hanya diterima oleh KASIUM Polres Seram Bagian Barat, tetapi juga langsung didisposisikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Langkah cepat berupa disposisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan institusional bahwa peristiwa yang dilaporkan memiliki bobot yuridis serius dan layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan secara komprehensif.

Berdasarkan substansi laporan yang disampaikan Suneth pada Jumat, 17 April 2026 pukul 10.00 WIT, konstruksi perbuatan para terlapor disebut memenuhi unsur delik pidana yang bersifat kumulatif dan berlapis (concursus realis). Dugaan pelanggaran mencakup penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat, ujaran kebencian berbasis identitas kolektif, penghasutan yang berpotensi memicu permusuhan, hingga tindakan yang menimbulkan keonaran di ruang publik.

Intensitas dugaan pelanggaran semakin berat karena dilakukan secara terbuka, disaksikan publik, serta didistribusikan melalui media sosial, sehingga memperluas dampak secara masif, sistemik, dan berulang.

“Secara normatif, tindakan yang menstigma masyarakat adat Luhu dengan label yang bermuatan penghinaan berat tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law,” tegas Suneth.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut bukan sekadar ekspresi verbal, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan kolektif (collective dignity) yang dilindungi hukum pidana dan konstitusi. Dalam konteks ini, unsur kesengajaan (dolus) dan sifat diketahui umum dinilai telah terpenuhi, sehingga tidak terdapat ruang pembenaran maupun alasan pemaaf bagi para pelaku.

Lebih jauh, Suneth menyoroti kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintahan desa. Jika terbukti, maka perkara ini tidak hanya masuk dalam ranah pidana umum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Kepala Desa Loki, sebagai pejabat publik, dinilai memiliki kewajiban hukum untuk menjaga ketertiban, persatuan, dan kehormatan antar komunitas. “Bukan justru menjadi bagian dari konstruksi konflik,” ujar Suneth, seraya menegaskan bahwa penyimpangan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Dengan telah didisposisikannya perkara ini ke Satreskrim, Suneth menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda proses penegakan hukum. Ia mendesak Polres Seram Bagian Barat segera mengambil langkah pro justicia, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka.

“Setiap bentuk kelambanan atau pembiaran berpotensi dikualifikasikan sebagai kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam dimensi yang lebih luas, Suneth juga memperingatkan Bupati Seram Bagian Barat, Kapolres, dan Dandim agar tidak bersikap pasif. Menurutnya, eskalasi konflik berbasis penghinaan identitas adat merupakan ancaman nyata terhadap stabilitas daerah.

Ia mendorong adanya intervensi aktif melalui koordinasi lintas sektor, penegasan batas kewenangan administratif, serta perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.

Secara tegas, Suneth juga mengingatkan seluruh desa administratif di wilayah Seram Bagian Barat agar tidak mencoba mengklaim hak ulayat desa adat tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

“Preseden yang ditunjukkan Desa Loki dalam perkara ini adalah contoh konkret deviasi hukum dan sosial yang tidak boleh direplikasi,” katanya.

Ia menegaskan, setiap upaya ekspansi wilayah administratif ke dalam domain hak ulayat merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dijamin dalam sistem hukum nasional.

Sebagai tambahan, sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Luhu dikabarkan mulai menyuarakan kekhawatiran atas potensi gesekan horizontal jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara transparan dan adil. Mereka meminta aparat keamanan memastikan situasi tetap kondusif serta mengedepankan pendekatan hukum yang tegas namun terukur.

Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini harus ditempatkan sebagai prioritas absolut—tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan martabat Masyarakat Adat Luhu serta menegaskan supremasi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh narasi kebencian, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial,” pungkas Suneth.

Ketegasan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat dalam menuntaskan perkara ini, menurutnya, akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung keadilan, atau justru absen di tengah krisis yang nyata.

Piru – Penanganan laporan aduan dugaan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian, penghasutan, dan keonaran yang menyerang kehormatan kolektif Masyarakat Adat Negeri Luhu kini memasuki fase krusial. Laporan yang diajukan oleh Muhammad Ali Suneth secara resmi tidak hanya diterima oleh KASIUM Polres Seram Bagian Barat, tetapi juga langsung didisposisikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Langkah cepat berupa disposisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan institusional bahwa peristiwa yang dilaporkan memiliki bobot yuridis serius dan layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan secara komprehensif.

Berdasarkan substansi laporan yang disampaikan Suneth pada Jumat, 17 April 2026 pukul 10.00 WIT, konstruksi perbuatan para terlapor disebut memenuhi unsur delik pidana yang bersifat kumulatif dan berlapis (concursus realis). Dugaan pelanggaran mencakup penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat, ujaran kebencian berbasis identitas kolektif, penghasutan yang berpotensi memicu permusuhan, hingga tindakan yang menimbulkan keonaran di ruang publik.

Intensitas dugaan pelanggaran semakin berat karena dilakukan secara terbuka, disaksikan publik, serta didistribusikan melalui media sosial, sehingga memperluas dampak secara masif, sistemik, dan berulang.

“Secara normatif, tindakan yang menstigma masyarakat adat Luhu dengan label yang bermuatan penghinaan berat tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law,” tegas Suneth.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut bukan sekadar ekspresi verbal, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan kolektif (collective dignity) yang dilindungi hukum pidana dan konstitusi. Dalam konteks ini, unsur kesengajaan (dolus) dan sifat diketahui umum dinilai telah terpenuhi, sehingga tidak terdapat ruang pembenaran maupun alasan pemaaf bagi para pelaku.

Lebih jauh, Suneth menyoroti kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintahan desa. Jika terbukti, maka perkara ini tidak hanya masuk dalam ranah pidana umum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Kepala Desa Loki, sebagai pejabat publik, dinilai memiliki kewajiban hukum untuk menjaga ketertiban, persatuan, dan kehormatan antar komunitas. “Bukan justru menjadi bagian dari konstruksi konflik,” ujar Suneth, seraya menegaskan bahwa penyimpangan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Dengan telah didisposisikannya perkara ini ke Satreskrim, Suneth menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda proses penegakan hukum. Ia mendesak Polres Seram Bagian Barat segera mengambil langkah pro justicia, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka.

“Setiap bentuk kelambanan atau pembiaran berpotensi dikualifikasikan sebagai kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam dimensi yang lebih luas, Suneth juga memperingatkan Bupati Seram Bagian Barat, Kapolres, dan Dandim agar tidak bersikap pasif. Menurutnya, eskalasi konflik berbasis penghinaan identitas adat merupakan ancaman nyata terhadap stabilitas daerah.

Ia mendorong adanya intervensi aktif melalui koordinasi lintas sektor, penegasan batas kewenangan administratif, serta perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.

Secara tegas, Suneth juga mengingatkan seluruh desa administratif di wilayah Seram Bagian Barat agar tidak mencoba mengklaim hak ulayat desa adat tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

“Preseden yang ditunjukkan Desa Loki dalam perkara ini adalah contoh konkret deviasi hukum dan sosial yang tidak boleh direplikasi,” katanya.

Ia menegaskan, setiap upaya ekspansi wilayah administratif ke dalam domain hak ulayat merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dijamin dalam sistem hukum nasional.

Sebagai tambahan, sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Luhu dikabarkan mulai menyuarakan kekhawatiran atas potensi gesekan horizontal jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara transparan dan adil. Mereka meminta aparat keamanan memastikan situasi tetap kondusif serta mengedepankan pendekatan hukum yang tegas namun terukur.

Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini harus ditempatkan sebagai prioritas absolut—tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan martabat Masyarakat Adat Luhu serta menegaskan supremasi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh narasi kebencian, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial,” pungkas Suneth.

Ketegasan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat dalam menuntaskan perkara ini, menurutnya, akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung keadilan, atau justru absen di tengah krisis yang nyata.

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *