Buton, RN Today.com — Sengketa lahan antara Kadie Holimombo dan Kondowa kembali bergulir di meja hijau. Sidang kedelapan terkait perkara tanah Kadie Holimombo, yang diklaim sebagai milik Syara Kampirina Kondowa, digelar hari ini dengan menghadirkan saksi serta dokumen pendukung dari pihak Kondowa.
Kedua belah pihak saling berpegang pada catatan sejarah Kesultanan Buton untuk menguatkan posisi masing-masing. Mereka sama-sama beranggapan bahwa lahan yang kini dipersoalkan yang selama ini menjadi kebun masyarakat sekaligus batas kampung—merupakan bagian dari status tanah kadie.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat dari Kadie Holimombo menghadapi gugatan atas status tanah yang oleh pihak Kondowa dianggap sebagai tanah syara milik mereka. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan penjelasan dokumen dari pihak penggugat, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Usai sidang, kuasa hukum Holimombo, Hardodi, menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Buton, Rabu, 3 Desember 2025.
“Hari ini kami mendengarkan keterangan dari pihak Kondowa terkait dokumen serta dua orang saksi yang mereka hadirkan,” ujar Hardodi.
Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Holimombo telah mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai status tanah kadie yang diklaim Kondowa, yang menurutnya berada dalam wilayah Kadie Holimombo.
“Selanjutnya, hasil persidangan hari ini akan kami serahkan kepada majelis hakim untuk menelaah keterangan saksi dan alat bukti yang mereka ajukan,” tambahnya.
Lebih lanjut Hardodi memaparkan dasar sejarah yang menjadi pegangan pihak Holimombo. Berdasarkan buku Sejarah dan Adat Fiy Darul Butuni Jilid I karya A.M. Zahari (1974), halaman 105–113, disebutkan bahwa Holimombo lebih dahulu berdiri sebagai bagian dari 72 kadie dalam wilayah Kesultanan Buton. Sementara itu, Kadie Kondowa merupakan bagian dari penambahan 18 Bobato dan Bonto pada masa Kaimuddin I, sebagaimana dijelaskan A.M. Zahari dalam Buku III halaman 35–56 serta diperkuat oleh Hadra dalam Kapita Selekta Sejarah Buton halaman 15.
“Selain itu, dokumen sejarah yang kami miliki menunjukkan bahwa Kadie Holimombo memiliki empat kampung kecil, salah satunya adalah Wagola. Objek sengketa ini terletak di wilayah Wagola, yang jelas merupakan bagian dari Kadie Holimombo,” tegasnya.
Hardodi menambahkan bahwa dalam sidang besok, pihaknya akan menghadirkan sedikitnya lima orang saksi terkait batas wilayah Kadie Holimombo yang telah ada sejak dahulu, guna memberikan keterangan yang lebih komprehensif di hadapan hakim.
“Kami belum puas dengan hasil sidang hari ini karena kesaksian yang disampaikan pihak Kondowa masih bersifat lisan dan belum didukung dokumen tertulis yang kuat. Klaim 50 hektare tanah itu belum terbukti. Apalagi tanah yang diklaim tersebut telah bersertifikat dan dikuasai turun-temurun oleh masyarakat Holimombo, lengkap dengan tanaman jangka panjang mereka,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Hardodi mengimbau semua pihak, termasuk Sultan, untuk melihat akar persoalan secara lebih mendalam.
“Sultan seharusnya mencermati persoalan ini dengan hati-hati. Jangan sampai pernyataan tertentu justru memperpanjang konflik agraria di wilayah eks Kesultanan Buton. Klaim sepihak tanpa dasar yang jelas hanya akan menghambat kemajuan daerah,” ujarnya. (**)
Editor: NR BE02