“Syara Kondowa Mengklaim memiliki tanah 50 Hektar di Kadie Holimombo: Masyarakat Holimombo Melawan”
Buton, RN Today.com – Sengketa lahan kadie yang terjadi antara Holimombo dan Kondowa sudah diangkat di meja sidang dalam sengketa lahan tersebut, hari ini adalah sidang ke 8 terkait dengan perkara tanah Kadie Holimombo yang diklaim milik tanah Syara Kampirina Kondowa.
Dimana masing – masing pihak beranggapan bahwa berdasarkan sejarah Kesultanan Buton Tanah yang saat ini bermasalah dan dijadikan kebun dan batas Kampung merupakan bagian dari Status Tanah Kadie.
Pihak tergugat dari Kadie Holimombo digugat status tanah yang diasumsikan merupakan tanah milik syara Kondowa yang hari ini telah berada di ruang sidang dengan menghadirkan dokumen pendukung serta saksi dari pihak Kondowa.
Setelah mendengarkan hasil sidang hari ini, dan sidang di tunda untuk memasuki sidang pada besok hari, Kamis, 4/12/2025.
Pihak Holimombo melalui kuasa hukumnya, Hardodi melakukan Konferensi pers dengan beberapa media, Di depan ruang pengadilan Kabupaten Buton, Rabu, 3/12/2025.
Menurut Kuasa Hukum Pihak Holimombo Hardodi mengatakan ” Hasil sidang hari ini kami mendengarkan keterangan dari pihak Kondowa terkait dengan dokumen dan dua orang saksi yang dihadirkan di ruangan sidang” Tuturnya.
Ia menambahkan, kami juga setelah melakukan pengajuan beberapa pertanyaan terkait dengan status tanah Kadie yang diklaim pihak Kondowa, yang masuk di Wilayah status tanah kadie Holimombo.
“Hasilnya akan kita serahkan kepada pihak hakim untuk menelaah keterangan saksi dan alat bukti dokumen yang menjadi dasar mereka” Ungkap Hardodi.
Kata Hardodi, tadi dalam persidangan kami sudah memberikan keterangan berdasarkan buku Sejarah dan Adat Fiy Darul Butuni Jili I yang ditulis oleh A.M. Zahari tahun 1974 halaman 105 sampai 113 menyatakan bahwa Holimombo duluan hadir menjadi bagian dari 72 Kadie wilayah Kesultanan sejak dulu, sedangkan Kadie Kondowa merupakan bagian dari penambahan 18 Bobato dan Bonto yang terjadi pada masa Kaimudin I. Ini diterangkan oleh A.M. Zahari dalam Buku III hal. 35-56. Oleh Hadra dalam bukunya berjudul Kapita Selekta Sejarah Buton hal. 15 disebut penambahan 18 Kadie Kesultanan Buton yang dipimpin oleh Bobato.
“Selain itu kami juga telah menjelaskan berdasarkan dokumen sejarah yang kami miliki bahwa Kadie Holimombo memiki 4 Kampung kecil salah satunya Wagola yang menjadi satu sehingga di sebut Kadie Holimombo. Nah…Objek Sengketa ini, terletak di Wagola yang merupakan Kadie Holimombo” tegas Hardodi.
Hardodi menuturkan, besok akan kami hadirkan sekitar paling sedikit 5 orang saksi terkait batas kadie Holimombo, yang telah ada sejak dulu, untuk memberikan keterangan di depan hakim, agar permasalahan ini bisa lebih jelas dan terang.
“Kami belum puas dengan hasil sidang hari ini, karena saksi dan keterangan sidang hanya menjelaskan status tanah secara lisan, dan tidak memperlihatkan dokumen tertulis yang dapat memperkuat argumen mereka. Klaim Pihak Kondowa 50 Hektar itu belum terbukti. Dan perlu diingat, Tanah 50 Hektar yang diklaim oleh Para Panggugat sudah bersertifikat semua dan telah dikuasai secara turun temurun oleh masyarakat Holimombo. Semuanya penuh dengan tanaman jangka panjang masyarakat Holimombo. Apa yang ingin saya sampaikan” Ungkap Kuasa Hukum.
“Sultan Mustinya melihat akar masalah ini lebih dalam. Jangan hanya memberikan pernyataan yang akan memperpanjang konflik agraria di kabupaten eks kesultanan Buton. Ini bisa menghambat kemajuan daerah kalau semua kelompok tanpa dasar yang jelas mengklaim tanah sebagai tanah syara kampirina”. Ujarnya (**)
Editor : NR HR01