Jakarta, RN Today.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Organisir Anak Nusantara, Martho Zaini Warat, mengeluarkan pernyataan tegas menentang dan mengutuk keras sikap serta tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pernyataannya 13 juni 2026 le media, Martho Zaini Warat menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak memahami kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, serta mengabaikan landasan hukum yang jelas yang melindungi hak atas gizi dan kesejahteraan rakyat.
“Kami mengutuk keras tuntutan BEM UI yang menolak program MBG. Perlu disadari, secara umum masyarakat di Indonesia Timur, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang sering disebut daerah 3T seperti Papua, Maluku, dan wilayah lainnya, sangat membutuhkan program ini. Jika program ini ditiadakan, justru yang paling dirugikan adalah masyarakat kurang mampu dan anak-anak bangsa yang tinggal di daerah terpencil,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Undang-Undang
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan amanat konstitusi, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 14: Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 3: Pangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
“Program ini bukan sekadar kebijakan, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban negara memenuhi hak dasar warga negara. Secara hukum, negara berkewajiban memastikan tidak ada anak yang kekurangan gizi, terutama di daerah yang aksesnya masih sulit,” tambah Martho.
Dukungan Penuh Terhadap Program
Martho juga menyampaikan aspirasi dari seluruh anggotanya yang berasal dari berbagai pelosok nusantara.
“Kami para anak pesisir dan pemuda dari berbagai daerah di Indonesia Timur yang tergabung dalam Gerakan Organisir Anak Nusantara, dengan tegas berdiri bersama Bapak Presiden untuk mendukung sepenuhnya program Makan Bergizi Gratis. Program ini menjadi harapan nyata agar anak-anak kami dapat tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki kesempatan yang sama untuk maju sejajar dengan anak-anak di daerah lain,” tegasnya.
Gerakan Organisir Anak Nusantara berharap seluruh elemen masyarakat dapat melihat manfaat nyata dan landasan hukum yang kuat dari program ini, demi pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh pelosok negeri.
Editor : RN – BE
