AMBON, RN Today.com – Rencana pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan datang dari kalangan masyarakat sipil yang meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera membuka secara transparan sumber pembiayaan untuk memperoleh hak kepemilikan daerah dalam proyek migas raksasa tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Tomson, menilai hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait skema pendanaan PI 10 persen yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Rakyat Maluku berhak tahu. Ini bukan uang pribadi pejabat, melainkan menyangkut hak daerah dan masa depan generasi Maluku. Sampai sekarang masyarakat hanya mendengar slogan bahwa Maluku harus ikut dalam Masela, tetapi tidak pernah dijelaskan uangnya dari mana, pinjam ke siapa, bunganya berapa, dan apa risikonya,” tegas Tomson dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, terdapat tiga pertanyaan mendasar yang wajib dijawab Pemprov Maluku kepada publik. Pertama, sumber dana yang akan digunakan, apakah berasal dari APBD, pinjaman perbankan, BUMD, atau investor pihak ketiga. Kedua, skema pembiayaan yang akan diterapkan, termasuk bunga, tenor, dan beban pengembalian yang harus ditanggung daerah. Ketiga, legalitas seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tomson mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan dapat menimbulkan risiko serius bagi keuangan daerah.
“PI 10 persen memang peluang besar, tetapi jangan sampai berubah menjadi bom fiskal yang membebani APBD puluhan tahun ke depan. Kalau sumber dananya dari pinjaman komersial dengan bunga tinggi, rakyat harus tahu sejak awal,” ujarnya.
Selain risiko fiskal, ia juga menyoroti potensi persoalan tata kelola. Menurutnya, proses penunjukan BUMD pengelola, konsultan, maupun penasihat hukum harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari dugaan praktik titipan proyek atau pembengkakan biaya.
“Sejarah pengelolaan sektor migas di Indonesia mengajarkan bahwa ruang gelap selalu membuka peluang penyimpangan. Karena itu transparansi harus menjadi prinsip utama,” katanya.
Tomson menegaskan PI 10 persen bukan sekadar keuntungan finansial, melainkan hak strategis daerah untuk ikut menikmati manfaat sumber daya alam yang berada di wilayah Maluku.
Ia menjelaskan bahwa apabila Maluku gagal memenuhi kewajiban pembiayaan atau cash call dalam proyek tersebut, konsekuensinya sangat besar. Selain berpotensi kehilangan atau mengalami pengurangan porsi PI, daerah juga hanya akan bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan dari kepemilikan saham.
“Kalau PI hilang, Maluku hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kita hanya dapat DBH, sementara peluang memperoleh dividen dan posisi strategis dalam pengambilan keputusan ikut lenyap,” katanya.
Karena itu, ia mendorong Pemprov Maluku segera mempublikasikan seluruh rencana pembiayaan PI 10 persen kepada masyarakat, DPRD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, keterbukaan justru akan memperkuat dukungan publik terhadap langkah pemerintah dalam mengamankan hak daerah atas Blok Masela.
“PI 10 persen Masela adalah ujian besar bagi pemerintah daerah. Jika berani membuka semua data pembiayaan, risiko, dan strategi pengelolaannya kepada publik, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Tetapi jika terus tertutup, kecurigaan akan semakin besar,” pungkasnya.
Blok Masela sendiri merupakan salah satu proyek gas terbesar di Indonesia dengan cadangan yang diperkirakan mencapai 10,7 triliun kaki kubik (TCF). Hak PI 10 persen yang melekat kepada daerah dianggap sebagai peluang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Editor : RN-BE
