Jakarta, RN Today.com – Dialog publik dengan tema “Menyoal Ketidakadilan dan Ketidakpastian Penerapan A.M Sangaji sebagai Pahlawan Nasional” digelar di Jakarta Connaction, Jl. Kalibata Tengah No. 2, RT. 11/RW. 7
Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena, sebagai narasumber, menuturkan bahwa almarhum Pak A.M Sangaji telah berjuang dengan niat tulus dan ikhlas untuk tanah air dan tidak pernah berpikir bahwa jasa-jasanya akan dihargai oleh negara sebagai pahlawan nasional.
“Namun, sebagai warga negara, kita sudah diberi jaminan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemberian Tanda Jasa dan Hormat kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Kontribusi Besar dalam Perjuangan Bangsa, serta Peraturan Komite Nomor 34 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaan,” ujar Alimudin, 16/11
Alimudin menambahkan, “Kita merasa bahwa setiap warga negara yang sudah dijamin oleh undang-undang harus mendapatkan perlakuan yang sama dan adil. Oleh karena itu, kita menuntut pemerintah pusat untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Pak A.M Sangaji.”
“Perjuangan kita sudah berjalan selama 3 tahun dan masih belum ada keputusan dari pemerintah. Kita harus terus berjuang dan mendesak pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Pak A.M Sangaji,” tandasnya.
Lebih jauh, Alimudin mengajak semua elemen untuk mengkonsolidasikan kekuatan dan menghubungi semua stakeholder Maluku di Jakarta untuk mendesak pemerintah memberikan keputusan. “Kita juga harus memformulasikan kembali metode perjuangan kita dan meningkatkan akses komunikasi dengan pemerintah,” katanya.
“Kita percaya bahwa semakin banyak orang yang berbicara, maka semakin didengar oleh pemerintah. Oleh karena itu, kita harus terus berjuang dan tidak akan menyerah sampai gelar pahlawan nasional diberikan kepada almarhum Pak A.M Sangaji,” tutur Alimudin.
Editor : RN BR03