HUKUM PEMERINTAHAN

Koalisi Mahasiswa dan LSM Maluku Mendesak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Negeri Ondor, Pulau Gorom

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Koalisi Mahasiswa dan LSM Provinsi Maluku yang dikoordinatori Izwan K secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran desa di Negeri Ondor, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Koalisi menilai sejumlah program desa yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran diduga kuat tidak terealisasi, tidak sesuai peruntukan, atau bahkan tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.

Koordinator Koalisi menyampaikan bahwa laporan warga mengenai pengadaan 20 unit perahu senilai Rp 70 juta menjadi salah satu temuan paling mencolok, karena barang tersebut tidak pernah terlihat secara fisik. Program MCK dan lapak jualan yang menelan anggaran sekitar Rp 150 juta juga dianggap bermasalah, sebab hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran. Dugaan serupa juga muncul dalam pengadaan tong profil senilai kurang lebih Rp 150 juta, yang hingga kini tidak ditemukan di lingkungan desa.

Baca Juga :

Selain itu, pengadaan tenda desa disebut tidak jelas karena tidak ada barang fisik ataupun bukti pemanfaatan. Program ketahanan pangan dengan nilai sekitar Rp 130 juta juga dilaporkan tidak menunjukkan kegiatan apa pun. Dugaan semakin menguat ketika masyarakat menemukan bahwa program lampu jalan di Dusun Balili yang dianggarkan Rp 150 juta hanya menghasilkan tiga tiang lampu di lapangan. Hal ini memunculkan indikasi penyimpangan pada laporan kegiatan tersebut. Tidak hanya itu, anggaran pemeliharaan lingkungan sekitar Rp 70 juta juga disorot karena tidak terlihat adanya aktivitas atau hasil nyata.

Paling mencolok adalah pengelolaan BUMDes Negeri Ondor untuk periode 2023–2025 yang menghabiskan dana mencapai Rp 648 juta. Menurut laporan warga dan temuan awal koalisi, tidak ada satu pun unit usaha, aset, atau aktivitas yang berjalan, sehingga memunculkan dugaan bahwa dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan. Koalisi menegaskan, jika rangkaian dugaan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa secara tegas mewajibkan setiap penggunaan dana desa dipertanggungjawabkan secara administratif, fisik, dan manfaat, serta melarang praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Kejati Maluku dan Polda Maluku segera memanggil, memeriksa, dan mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa di Negeri Ondor. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas koordinator Koalisi Mahasiswa dan LSM Provinsi Maluku.

Koalisi menuntut agar Kejati Maluku membentuk tim penyelidik khusus, Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan desa dan realisasi fisik, serta Inspektorat Kabupaten SBT melakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan desa selama tiga tahun terakhir. Mereka juga meminta agar laporan anggaran Desa Ondor dibuka secara transparan kepada publik.

Koalisi Mahasiswa dan LSM Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai masyarakat Negeri Ondor telah terlalu lama dirugikan oleh program-program yang tidak memberikan manfaat nyata, dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk memastikan keadilan serta transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *