OPINI

Di Antara Negara, Adat, dan Syariat Pergulatan Sunyi Masyarakat Adat Maluku

Share Berita

Oleh : Muhammad Ali Suneth, S.H.
Sekretaris Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Provinsi Maluku

MALUKU, RN Today.com – Dalam perkembangan mutakhir negara hukum Indonesia, persoalan mengenai eksistensi masyarakat adat tidak lagi dapat diposisikan sebagai isu perifer yang berdiri di pinggiran sistem hukum nasional. Ia telah menjelma menjadi titik uji utama bagi konsistensi negara dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusional, keadilan substantif, dan pengakuan atas pluralisme hukum. Dalam konteks Maluku, di mana struktur masyarakat adat tidak hanya hidup tetapi juga berfungsi sebagai sistem sosial-politik yang otonom, kebutuhan akan konstruksi hukum yang murni, sistematis, dan terstruktur menjadi sangat mendesak. Rekonstruksi ini tidak sekadar menyusun ulang norma, tetapi menata ulang cara berpikir hukum (legal reasoning) agar mampu mengintegrasikan hukum adat, hukum negara, dan hukum Islam dalam satu kesatuan sistemik.

Pada tingkat paling fundamental, bangunan hukum Indonesia harus ditopang oleh tafsir konstitusional yang tidak reduktif. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 harus dipahami sebagai norma pengakuan yang bersifat imperatif, bukan fakultatif. Frasa “negara mengakui dan menghormati” tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan diskresioner negara, melainkan sebagai kewajiban konstitusional yang mengikat seluruh organ kekuasaan. Dalam pendekatan yang dipengaruhi oleh pemikiran Jimly Asshiddiqie, konstitusi harus dipahami sebagai norma hidup yang tidak hanya mengatur kekuasaan, tetapi juga melindungi keberagaman sosial. Oleh karena itu, masyarakat adat Maluku yang secara faktual masih eksis tidak memerlukan pembuktian administratif untuk memperoleh pengakuan, karena legitimasi mereka telah melekat secara konstitusional.

Dari perspektif hukum tata negara, hal ini mengandung implikasi bahwa negara tidak berada dalam posisi superior terhadap masyarakat adat, melainkan dalam hubungan yang bersifat koordinatif. Negara bukan pencipta hak masyarakat adat, melainkan pengaku dan pelindungnya. Tafsir ini sekaligus mengoreksi kecenderungan sentralistik dalam praktik ketatanegaraan yang seringkali menempatkan masyarakat adat sebagai objek kebijakan. Dalam kerangka ini, eksistensi negeri adat di Maluku harus dipahami sebagai entitas konstitusional yang memiliki kewenangan asli (original jurisdiction) dalam mengatur kehidupan sosialnya.

Memasuki ranah legislasi, struktur hukum nasional sebenarnya telah menyediakan berbagai instrumen yang mengakui keberadaan masyarakat adat, meskipun dalam bentuk yang tersebar dan belum sepenuhnya terintegrasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengakui hak ulayat sebagai hak kolektif masyarakat adat. Namun, secara doktrinal, pengakuan ini seringkali direduksi oleh pendekatan positivistik yang mensyaratkan pembuktian administratif. Dalam perspektif Cornelis van Vollenhoven, hak ulayat adalah manifestasi dari hukum adat sebagai living law yang tidak bergantung pada pengakuan negara. Oleh karena itu, tafsir yang murni terhadap Undang-Undang Pokok Agraria harus menempatkan hak ulayat sebagai hak yang bersifat deklaratif, dan negara hanya mengakui, bukan memberikan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memperluas pengakuan tersebut ke dalam dimensi ekologis. Kearifan lokal masyarakat adat diakui sebagai bagian integral dari perlindungan lingkungan. Dalam konteks Maluku, hal ini memiliki relevansi yang sangat kuat karena hubungan antara masyarakat adat dan alam bersifat kosmologis. Tafsir hukum yang terstruktur harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan lingkungan, bukan sekadar pelengkap kebijakan negara. Dalam perspektif hukum Islam, hal ini sejalan dengan prinsip ḥifẓ al-bi’ah (perlindungan lingkungan) sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian memberikan bentuk konkret melalui pengakuan desa adat. Dalam konstruksi hukum yang murni, desa adat tidak boleh dipahami sebagai subordinasi dari desa administratif, melainkan sebagai entitas otonom yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. Dalam konteks Maluku, negeri adat harus diposisikan sebagai bentuk desa adat yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur wilayah dan masyarakatnya. Tafsir ini sejalan dengan pemikiran Soepomo tentang negara integralistik yang mengakui kesatuan antara individu dan komunitas.

Perkembangan paling progresif dalam sistem hukum nasional terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengakui hukum adat sebagai bagian dari hukum pidana melalui konsep living law. Ini merupakan titik balik penting dalam sejarah hukum Indonesia, karena untuk pertama kalinya hukum adat diintegrasikan secara eksplisit ke dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, dalam konstruksi hukum yang murni, pengakuan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar legitimasi formal. Hukum adat harus tetap dipertahankan sebagai sistem yang otonom, dengan logika dan mekanisme sendiri.

Penguatan terhadap KUHP ini diberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, regulasi ini berpotensi menjadi ambivalen yang mana di satu sisi membuka ruang pengakuan, di sisi lain dapat menjadi instrumen pembatas melalui prosedur administratif. Dalam kerangka pemikiran Philipus M. Hadjon, setiap tindakan administratif harus berorientasi pada perlindungan hukum. Oleh karena itu, tafsir terhadap PP ini harus diarahkan pada simplifikasi prosedur dan penguatan partisipasi masyarakat adat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 menjadi contoh konkret bagaimana hukum administrasi seringkali menciptakan hambatan struktural. Prosedur pengakuan yang panjang dan kompleks menunjukkan dominasi pendekatan formalistik. Dalam konstruksi hukum yang terstruktur, regulasi ini harus ditafsirkan ulang sebagai instrumen fasilitasi, bukan verifikasi. Negara harus mengakui keberadaan masyarakat adat berdasarkan realitas sosial, bukan semata-mata dokumen administratif.

Integrasi seluruh regulasi ini memerlukan kerangka berpikir yang sistematis. Dalam pendekatan hukum murni, setiap norma harus ditempatkan dalam hierarki yang jelas dan ditafsirkan secara konsisten. Konstitusi menjadi norma dasar, undang-undang sebagai norma operasional, dan peraturan pelaksana sebagai instrumen teknis. Namun, dalam konteks masyarakat adat, struktur ini harus dilengkapi dengan pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum yang hidup.

Dalam perspektif hukum Islam, integrasi ini menemukan legitimasi normatif yang kuat. Konsep ‘urf memungkinkan pengakuan terhadap praktik adat sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, prinsip maṣlaḥah memberikan dasar bagi negara untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari kepentingan umum. Dalam hal ini, eksistensi masyarakat adat di Maluku dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan sosial dan ekologis, yang merupakan tujuan utama hukum Islam.

Lebih jauh, konsep keadilan dalam hukum Islam (al-‘adl) menuntut negara untuk tidak hanya mengakui, tetapi juga melindungi masyarakat adat dari berbagai bentuk ketidakadilan. Ketika hak ulayat diabaikan atau wilayah adat dirampas, hal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran moral dalam perspektif syariah. Negara sebagai pemegang amanah (amānah) memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan untuk melindungi yang lemah, termasuk masyarakat adat.

Dengan demikian, jika seluruh regulasi dan sistem hukum ini disusun dalam satu kerangka yang terstruktur, maka akan terbentuk suatu sistem hukum yang pluralistik tetapi koheren. Masyarakat adat tidak lagi berada di luar sistem, melainkan menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional. Dalam konteks Maluku, hal ini berarti pengakuan terhadap negeri adat sebagai entitas hukum, pengakuan terhadap hak ulayat sebagai hak konstitusional, dan pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum yang hidup.

Pada akhirnya, konstruksi hukum yang murni dan terstruktur ini menegaskan bahwa negara hukum Indonesia tidak boleh dibangun di atas uniformitas, tetapi di atas keberagaman yang terintegrasi. Hukum adat, hukum nasional, dan hukum Islam bukanlah sistem yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Negara harus mampu mengelola ketiganya dalam satu kerangka yang adil dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan ini, eksistensi masyarakat adat di Maluku tidak hanya akan diakui secara formal, tetapi juga dijamin secara substantif. Hukum tidak lagi menjadi alat kontrol, tetapi menjadi instrumen keadilan yang mencerminkan realitas sosial dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Inilah karakter hukum yang murni: hukum yang tidak hanya tertulis, tetapi juga hidup, tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi, dan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berkeadilan.

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *