HUKUM

DPP IKB SBT Minta Pelaku Segera Ditangkap

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (DPP IKB SBT) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembacokan terhadap Oji Rumain. Peristiwa ini disebut sebagai tindak pidana murni berdasarkan keterangan para saksi dan korban yang telah diperiksa oleh penyidik Polda Maluku.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IKB SBT Bidang Hukum dan Advokasi, Muhamad Gurium. kepada awak media 02/12/2025. Ia menjelaskan bahwa dugaan terhadap pelaku didasarkan pada dialek bahasa serta teriakan yang terdengar oleh para saksi saat insiden terjadi.

Gurium menegaskan bahwa upaya sebagian pihak yang mencoba mengaitkan kasus ini dengan isu pergeseran jabatan tertentu adalah tindakan yang keliru dan justru berpotensi merusak nama baik warga masyarakat Kabupaten SBT di Kota Ambon.

“Ini murni pidana, tidak ada sangkut pautnya dengan pergeseran jabatan Sekda Maluku. Jadi jangan diplintir ke ranah kepentingan lain,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah Maluku secara definitif berada pada Sadali Ie. Hanya saja, kondisi kesehatan Sekda saat ini dinilai tidak memungkinkan untuk menangani seluruh beban tugas, sehingga gubernur menunjuk pelaksana harian sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan menggiring opini seolah-olah menyudutkan warga SBT,” tambahnya.

Terkait pembakaran pangkalan ojek di kawasan Jembatan Jodoh, Gurium menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan akumulasi kekecewaan atas lambatnya penangkapan pelaku pembacokan. Menurutnya, peristiwa itu bukan bentuk penyerangan brutal, melainkan bermula dari saling teriak dan lempar di antara dua kelompok yang berlawanan.

“Kedua kelompok berada pada arah berlawanan dan saling teriak-teriak lalu terjadi saling lempar. Kelompok di pangkalan ojek itu kemudian melarikan diri, sehingga lokasi tersebut menjadi sasaran. Jadi kalau ada yang bilang mereka diserang, itu keliru dan tidak benar,” jelasnya.

Menanggapi perkembangan proses hukum, Gurium menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah mengantongi calon tersangka dan hanya menunggu gelar perkara serta penetapan resmi.

“Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Tinggal menunggu waktu, pelaku pasti ditetapkan dan segera diadili,” ujarnya.

Ia juga menduga terdapat oknum yang sengaja menyembunyikan pelaku sehingga menyulitkan penyidik. Karena itu, ia mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum.

“Jangan sembunyikan pelaku. Hormati proses hukum. Kalau tidak, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, yaitu upaya menghalangi atau merintangi penegakan hukum,” tegas Gurium.

Ia menambahkan bahwa mengacu pada Pasal 221 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku dapat dipidana. Ia berharap penegakan hukum berjalan maksimal tanpa intervensi pihak mana pun.

“Harapan kita hanya satu: pelaku segera ditangkap dan diproses secepatnya,” tutup Gurium.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *