Ambon, RN today.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan wisata religius di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kian menguat. Sumber internal menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan proses pencairan anggaran serta penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (travel) yang diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam informasi yang dihimpun, sosok berinisial IS disebut berperan dalam pencairan dana sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak travel. Padahal, anggaran yang digunakan merupakan dana pemerintah, sehingga secara administratif penandatanganan seharusnya dilakukan oleh pejabat berwenang. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
Tak hanya itu, IS juga diduga menerima fee dari kerja sama tersebut. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas, mengingat penggunaan anggaran publik semestinya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Sumber yang sama juga menyebutkan, inisial IS diduga pernah mencatut atau “menjual” nama Gubernur untuk mempengaruhi sejumlah OPD dalam melancarkan kepentingan tertentu. Namun demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Di tengah kondisi fiskal negara dan daerah yang sedang mengalami tekanan, praktik-praktik seperti ini dinilai tidak dapat ditoleransi. Pemerintah dituntut untuk menjaga integritas dan memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Aparat penegak hukum pun diharapkan segera menelusuri dugaan ini secara menyeluruh guna memastikan kebenaran serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Editor : RN-BE