SBT, RN Today.com — Forum Gerakan Peduli Maluku (FGPM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Desa Tinarin, Fahrudin Rumata. Selain itu, FGPM juga meminta dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tinarin selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Rentang waktu pengelolaan anggaran yang cukup panjang dinilai membuka peluang terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, mengungkapkan bahwa warga Desa Tinarin selama bertahun-tahun mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa. Mulai dari tidak pernah dipasangnya papan informasi kegiatan, hingga tidak diketahui secara jelas besaran anggaran ADD dan Dana Desa yang dikelola sejak tahun 2017 sampai 2024.
Selain itu, masyarakat juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) secara berulang dalam beberapa tahun anggaran. Kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan program-program desa yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
“Warga kesulitan memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai penggunaan anggaran desa. Bahkan dalam tahapan perencanaan, masyarakat tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Panji.
FGPM Maluku juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan di Desa Tinarin yang diduga bermasalah. Beberapa di antaranya mencakup pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengadaan barang dan jasa yang tidak dilakukan secara transparan, serta kegiatan-kegiatan desa yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
“Kami menduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana desa di Desa Tinarin,” tegas Panji.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran desa selama periode 2017 hingga 2024 diduga hanya dikendalikan oleh segelintir orang tanpa melibatkan masyarakat secara kolektif, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.
Atas dasar itu, FGPM Maluku mendesak Kejari SBT dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit secara intensif agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang benderang dan oknum-oknum yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya Kejari SBT dan BPK memiliki kewenangan serta kapasitas untuk mengungkap segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” kata Panji.
Ia menegaskan, terdapat indikasi kuat kerugian negara bernilai miliaran rupiah yang diduga terjadi di Desa Tinarin selama Tahun Anggaran 2017–2024, yang melibatkan mantan Kepala Desa Fahrudin Rumata bersama sejumlah oknum lain yang diduga terorganisir.
Menutup pernyataannya, Panji menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial dalam upaya pemberantasan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Editor : RN BE02