HUKUM PEMERINTAHAN

GPRM Desak Tangkap Makelar dan Periksa Inspektorat Kepulauan Aru

Share Berita

Maluku, RN Today.com — Sudah lebih dari sepuluh tahun, Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Aru berubah menjadi lahan empuk bagi makelar dan pejabat pengawas yang tak bermoral. Di balik program yang mestinya menyejahterakan rakyat, justru tumbuh jaringan mafia LPJ yang mengendalikan dana miliaran rupiah dari balik meja birokrasi.

Ironisnya, satu orang makelar bisa mengatur laporan sembilan desa sekaligus, lengkap dengan LPJ fiktif dan tanda tangan palsu. Modusnya sederhana tapi mematikan: tarif Rp1-2 juta per desa, disertai bonus dari kepala desa yang ingin aman dari jeratan hukum.
Hasilnya, proyek pembangunan yang diagendakan melalui Musrenbang Desa hanya berakhir di atas kertas. Jalan, jembatan, hingga fasilitas publik yang dianggarkan dengan uang rakyat tak pernah benar-benar terwujud di lapangan.

Namun akar persoalan bukan hanya di para makelar. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan, justru menjadi lubang besar dalam sistem kontrol. LPJ yang jelas-jelas tak sesuai fakta tetap lolos verifikasi, seolah ada restu diam-diam dari dalam lembaga pengawas sendiri.
Pembiaran semacam ini tak lagi bisa disebut kelalaian ini kejahatan sistematis yang melindungi praktik korupsi berjamaah.

Kini, publik menuntut lebih. Tiga kepala desa memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku, namun publik menilai langkah itu belum menyentuh akar masalah.
“Jangan berhenti di kepala desa. Tangkap makelar dan periksa Inspektorat!” tegas Ketua Gerakan Pro Rakyat Maluku (GPR-M), Akuba Roiminak, saat ditemui  awak media, sabtu 25/10/2025 di Ambon.

Menurutnya, makelar dan oknum pejabat pengawas inilah otak di balik bocornya Dana Desa di 117 desa di Kabupaten Aru. “Selama Inspektorat tutup mata dan makelar masih bebas berkeliaran, Dana Desa akan terus dikorup, dan rakyat tetap hidup dalam ketertinggalan,” ujarnya tajam.

Kini bola panas ada di tangan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Apakah berani membongkar mafia LPJ hingga ke akar, atau justru membiarkan kepala desa jadi kambing hitam dalam drama korupsi berjamaah?

Satu hal pasti rakyat menunggu keberanian hukum berpihak pada keadilan bukan pada jaringan makelar dan pejabat yang memperkaya diri dari penderitaan desa.

Editor : RN(EB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *