HUKUM PEMERINTAHAN

FGPM Maluku Desak Kejati Periksa Mantan Kadis Koperasi SBT Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos Rp2,2 Miliar TA 2024

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Forum Gerakan Pemuda Maluku (FGPM) kembali menyoroti pengelolaan anggaran bantuan belanja sosial pada Dinas Koperasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,2 miliar. Anggaran tersebut diduga bermasalah dan berpotensi diselewengkan.

Koordinator FGPM Maluku, Panji Kilbuti, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen realisasi anggaran, Pemerintah Kabupaten SBT tercatat telah merealisasikan belanja daerah hingga Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran bantuan belanja sosial pada Dinas Koperasi mencapai Rp2,2 miliar dengan tingkat realisasi dilaporkan sebesar 99,99 persen.

Namun, FGPM menemukan kejanggalan serius. Dari total anggaran Rp2,2 miliar yang disalurkan kepada 51 penerima, hingga kini belum seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Ini yang menjadi masalah utama. Anggaran diklaim hampir terserap seluruhnya, tetapi LPJ dari para penerima tidak lengkap dan tidak jelas,” tegas Panji ke media 06/01/2026

Dalam penelusuran FGPM Maluku, sejumlah penerima bantuan mengaku telah menerima dana sesuai dengan nominal yang diajukan. Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan belanja sosial Dinas Koperasi SBT, yang menyebutkan bahwa keterlambatan dan ketidaklengkapan LPJ disebabkan oleh jarak tempat tinggal penerima yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

Alasan tersebut dinilai FGPM tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun FGPM, sebagian besar dari 51 penerima bantuan justru berdomisili di wilayah Kota Kabupaten SBT, sehingga faktor jarak tidak relevan untuk dijadikan pembenaran.
“Alibi jarak ini sangat lemah. Fakta di lapangan menunjukkan para penerima berada di pusat kota kabupaten. Ini memperkuat dugaan adanya pola permainan yang terstruktur dalam pengelolaan anggaran di Dinas Koperasi,” ujar Panji.

Atas dasar temuan tersebut, FGPM Maluku menduga kuat adanya manipulasi administrasi dan potensi penyelewengan anggaran bantuan belanja sosial bernilai miliaran rupiah. Untuk itu, FGPM secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera turun tangan dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi SBT beserta pihak-pihak terkait.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran negara. Kejati Maluku harus bertindak cepat dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi pihak Dinas Koperasi Kabupaten SBT maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *