HUKUM ORGANISASI

Hormati Keputusan APH, Aktivis Minta Diskursus Korupsi Berbasis Fakta Baru

Share Berita

MALUKU, RN today.com – Menguatnya kembali pemberitaan dan pernyataan sikap yang menyeret dugaan korupsi lama di Maluku, termasuk penyebutan sejumlah nama pejabat, menuai respons kritis dari kalangan aktivis anti-korupsi. Mereka mengingatkan agar ruang publik tidak terjebak pada pengulangan isu yang secara hukum telah dinyatakan selesai oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Fungsionaris Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK), Agus, menilai bahwa kontrol publik terhadap penegakan hukum harus tetap dijaga, namun tidak boleh mengabaikan prinsip dasar negara hukum. Menurutnya, supremasi hukum justru terancam ketika opini publik dipaksa menggantikan proses yuridis yang telah berjalan sesuai prosedur.

Ia menegaskan, penghentian perkara oleh APH melalui mekanisme resmi memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Tanpa adanya fakta baru atau novum yang sah, mengangkat kembali perkara lama dinilai bukan sebagai bentuk keberanian moral, melainkan berpotensi menciptakan kekacauan persepsi hukum di tengah masyarakat.

Sorotan khusus juga diarahkan pada kembali disebutnya nama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dalam narasi dugaan korupsi. Agus menilai langkah tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak dasar warga negara. Ia mengingatkan bahwa setiap individu yang telah dinyatakan tidak bermasalah secara hukum berhak atas kepastian status hukum dan perlindungan nama baik.

“Negara hukum tidak memberi ruang pada penghakiman sosial. Jika proses hukum telah berakhir, maka secara etis dan konstitusional, publik wajib menghormatinya,” ujarnya.

Dari sisi akademik dan komunikasi publik, Agus menilai pengulangan isu lama tanpa basis data mutakhir justru menurunkan kualitas diskursus publik. Pola semacam ini, kata dia, dapat menimbulkan disinformasi, memperlemah kepercayaan terhadap institusi negara, serta mengaburkan perbedaan antara kritik substantif dan opini spekulatif.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “darurat korupsi” yang dilekatkan pada Maluku. Menurutnya, label tersebut tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa indikator yang terukur, pembanding yang objektif, serta dasar empiris yang dapat diuji secara ilmiah. Narasi yang terlalu general, lanjutnya, justru berpotensi merugikan daerah secara sosial dan ekonomi.

Dalam konteks kebangsaan, Agus mengingatkan bahwa stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap hukum merupakan modal penting bagi pembangunan daerah. Kritik terhadap kekuasaan tetap dijamin konstitusi, namun harus disampaikan dalam kerangka etika demokrasi dan kedewasaan politik agar tidak berubah menjadi politisasi hukum.

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Agus mengajak masyarakat Maluku untuk mengedepankan sikap tabayyun dan kejernihan berpikir. Momentum spiritual ini, menurutnya, semestinya dimaknai sebagai ruang refleksi bersama untuk memperkuat persatuan, bukan membuka kembali polemik hukum yang telah kehilangan relevansi yuridis.

Ia menegaskan, pintu hukum selalu terbuka jika ditemukan dugaan baru yang disertai bukti sah. Namun jika tidak, maka sikap paling bertanggung jawab adalah menghormati keputusan APH dan mengarahkan energi publik pada agenda pembangunan serta kemaslahatan masyarakat Maluku.

“Menjaga hukum berarti menjaga akal sehat publik. Dan tanpa akal sehat publik, mustahil kita membangun Maluku yang damai, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *