Oleh: Latu Keliangin, Direktur Jaringan Perlindungan Hak Warga Maluku
AMBON, RN Today.com – Di tengah tuntutan publik akan birokrasi yang semakin adaptif, transparan, dan humanis, posisi Sekretaris Kota tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai jabatan administratif. Lebih dari itu, ia harus menjadi simpul penggerak yang menghubungkan denyut kepentingan rakyat dengan arah kebijakan pemerintah. Dalam kerangka inilah, dorongan untuk mendefinitifkan Robby Sapulette sebagai Sekretaris Kota Ambon menemukan relevansinya bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan objektif masyarakat.
Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang bekerja dengan integritas, bukan sekadar prosedur. Ia ditandai oleh keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan publik, transparansi dalam tata kelola, serta kedekatan dengan realitas sosial masyarakat. Sekretaris Kota, sebagai “jantung administratif”, memiliki peran vital dalam memastikan seluruh sistem pemerintahan berjalan tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan.
Dalam pandangan Jaringan Perlindungan Hak Warga Maluku, figur Robby Sapulette merepresentasikan nilai-nilai tersebut. Ia tidak hanya hadir sebagai aparatur negara, tetapi sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri. Kedekatan emosionalnya dengan warga menjadi indikator penting bahwa kebijakan yang lahir dari ruang birokrasi tidak akan kehilangan konteks sosialnya. Birokrat yang mampu mendengar adalah fondasi awal dari pemerintahan yang responsif.
Integritas menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar. Dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan seringkali diuji, kehadiran figur yang bersih, konsisten, dan memiliki rekam jejak pelayanan yang baik menjadi kebutuhan mendesak. Robert Sapulette dinilai memiliki modal sosial tersebut yakni kepercayaan publik yang dibangun dari interaksi nyata, bukan sekadar citra formal.
Dorongan ini juga lahir dari kesadaran bahwa birokrasi tidak boleh terjebak dalam stagnasi struktural. Status “pelaksana tugas” yang berkepanjangan berpotensi melemahkan daya gerak organisasi, menciptakan ketidakpastian, dan bahkan membuka ruang kompromi yang tidak sehat. Pemerintahan yang kuat membutuhkan kepastian kepemimpinan administratif, dan kepastian itu hanya dapat diwujudkan melalui penetapan definitif.
Namun demikian, Jaringan Perlindungan Hak Warga Maluku tetap menegaskan bahwa setiap proses harus berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mekanisme hukum dan prosedural bukanlah hambatan, melainkan instrumen untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas. Aspirasi publik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.
Lebih jauh, dorongan ini mencerminkan harapan akan lahirnya wajah baru birokrasi di Kota Ambon birokrasi yang tidak elitis, tidak berjarak, dan tidak kehilangan empati. Birokrasi yang melihat rakyat bukan sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek yang harus dilindungi hak-haknya.
Pada akhirnya, pembicaraan tentang Robert Sapulette bukan semata soal individu, melainkan tentang arah masa depan pemerintahan itu sendiri. Apakah kita ingin mempertahankan pola lama yang kaku dan berjarak, atau bergerak menuju tata kelola yang lebih terbuka, berintegritas, dan berpihak pada rakyat?
Jaringan Perlindungan Hak Warga Maluku memilih untuk berdiri pada harapan yang kedua. Sebab di sanalah letak esensi dari pelayanan publik yang sesungguhnya: menghadirkan negara secara nyata dalam kehidupan warga.
Editor : RN-BE