ORGANISASI

Kandidat PW Pemuda Muslimin Indonesia Maluku Minta Polemik Dugaan Salah Bayar Rp14 Miliar Disikapi Berdasarkan Fakta Hukum

Share Berita

Ambon, RN Today.com– Kandidat Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Maluku, Hairul Ilham Rumata, mengajak masyarakat untuk menyikapi polemik dugaan salah bayar Rp14 miliar yang menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang publik.

Menurut Hairul, dalam sistem hukum administrasi maupun hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban atas suatu keputusan atau tindakan pemerintahan melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan pada saat keputusan tersebut diambil atau dilaksanakan. Karena itu, ia menilai pengaitan seseorang dengan suatu peristiwa harus didasarkan pada bukti, dokumen resmi, kronologi jabatan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Ia menyampaikan bahwa apabila peristiwa yang dipersoalkan benar terjadi sebelum Sadali Ie menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, maka setiap tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan tanggung jawab atas peristiwa tersebut harus diuji secara cermat melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penyampaian dugaan tanpa memperhatikan aspek kewenangan dan rentang waktu jabatan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru.

Hairul menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan, suatu kebijakan tidak dapat dibebankan kepada pejabat yang belum memiliki kewenangan pada saat kebijakan tersebut lahir atau dilaksanakan. Oleh sebab itu, identifikasi pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada kewenangan, masa jabatan, serta keterlibatan nyata dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keseimbangan informasi, dan itikad baik agar tidak berkembang menjadi informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

Dalam kesempatan yang sama, Hairul juga menyoroti persoalan legitimasi organisasi Pemuda Muslimin Indonesia. Ia menyebut bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia Nomor 042-1-01/SKEP/PB-INT/06/26 tentang pencabutan Surat Keputusan Nomor 042-01/SKEP/PB-INT/02/26, status Caretaker Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Maluku yang sebelumnya diberikan kepada Panji Kilbuti telah dicabut oleh pimpinan organisasi.

Menurut Hairul, selama keputusan tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan melalui mekanisme organisasi maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki mandat untuk bertindak atas nama Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Maluku.

Ia menilai penggunaan atribut maupun klaim jabatan sebagai Ketua atau Caretaker PW Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Maluku setelah adanya pencabutan keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai pihak yang memiliki kewenangan mewakili organisasi. Karena itu, ia mengimbau agar penggunaan atribut maupun klaim jabatan tersebut dihentikan demi menjaga marwah organisasi dan menghormati keputusan Pimpinan Besar.

Hairul menambahkan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, etika organisasi, dan supremasi hukum, Pemuda Muslimin Indonesia seharusnya menjadi teladan dalam menghormati setiap keputusan organisasi yang diambil sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan mekanisme internal yang sah. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan mengenai kepengurusan sebaiknya diselesaikan melalui forum organisasi maupun jalur hukum yang tersedia.

Di akhir pernyataannya, Hairul mengajak masyarakat Maluku untuk menempatkan setiap informasi secara proporsional dengan mengedepankan fakta, dokumen resmi, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga ruang demokrasi tetap terjaga, kritik dapat disampaikan secara sehat, serta kehormatan setiap individu maupun organisasi tetap terlindungi sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Editor : RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *