DOBO, RN Today.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru memberikan pendampingan hukum terhadap tiga proyek strategis daerah di sektor pendidikan yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026.
Pendampingan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Disdikbud dan Kejari Kepulauan Aru yang berlangsung di Aula Gospel Café, Dobo, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tiga paket pekerjaan yang menjadi fokus pendampingan yakni pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabot di SD Negeri 9 Dobo, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) beserta perabot di SD Negeri 1 Dobo dan SD Negeri 2 Dobo, serta pembangunan RKB beserta perabot di SMP Negeri Kumul.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Perencana Disdikbud memaparkan ekspose paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2026 yang dipandu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepulauan Aru, Megi Salay, S.H., M.H. Turut hadir Plt. Kepala Disdikbud Aru Aris F.I. Gainau, jajaran Kejari, Inspektorat, PPK, PPTK, Kepala Bidang SD Timotius Jamco, analis perencana dan keuangan serta sejumlah kepala sekolah.
Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, menegaskan pendampingan melalui Bidang Datun diarahkan untuk mencegah munculnya persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap aturan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat.
Kejari juga mengingatkan keterbatasan waktu pelaksanaan karena proses lelang diperkirakan baru berlangsung pada akhir Agustus atau awal September. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi, terlebih proyek berada di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan distribusi material, ketersediaan pasir dan semen serta faktor cuaca menjelang akhir tahun. Disdikbud diminta menyiapkan jadwal kerja dan strategi pengadaan material secara matang agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu.
Editor : RN01
