Maluku, RN Today.com – Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM) secara tegas menyoroti dan mempertanyakan kepemimpinan serta integritas Yana Astuti selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Di bawah kendalinya, Satuan Kerja (Satker) 1 BPJN Maluku diduga melakukan pembiaran dan kelalaian pengawasan yang sistemik dalam proyek jalan nasional Piru-Loki senilai fantastis Rp 25 Miliar, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pertanyaan utama yang harus dijawab oleh Yana Astuti adalah: di mana posisinya sebagai pimpinan tertinggi ketika proyek besar APBN ini diduga menggunakan material dari tambang ilegal di Dusun Laala? Sebagai penanggung jawab akhir, ketidaktahuan bukanlah alasan, melainkan indikasi kegagalan kepemimpinan dan pengawasan internal yang parah.
FPPM Maluku, melalui Ketua DPD-nya Rudi Rumagia, mengungkap dua titik kritis kelalaian di bawah kendali Yana Astuti:
Kegagalan Pengawasan Teknis dan Administrasi: Fakta bahwa material dari PT Miranti Jaya yang tidak berizin dan diangkut oleh PT Tiga Ikan Jaya Utama dapat masuk ke dalam proyek, membuktikan bahwa mekanisme verifikasi dan sertifikasi material oleh Satker 1 telah lumpuh. Sebagai kepala balai, Yana Astuti wajib memastikan sistem pengawasan berjalan.
“Dengan menggunakan material ilegal yang harganya pasti lebih murah, muncul pertanyaan krusial: apakah nilai dalam kontrak sudah disesuaikan? Jika tidak, maka terjadi praktik mark-up yang jelas-jelas merugikan negara. Yana Astuti harus bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada kebocoran dana INPRES APBN 2025 sebesar Rp 25 Miliar ini, tegas Rudi
Yang lebih memprihatinkan, FPPM menduga adanya rantai pasok terstruktur yang melibatkan PT Miranti Jaya dan PT Tiga Ikan. “Bagaimana mungkin Satker 1 bisa ‘membiarkan’ atau ‘tidak tahu’? Ataukah ada keuntungan tertentu yang juga dinikmati oleh pihak-pihak di dalam BPJN?” tegas Rudi. Pertanyaan retoris ini mengarah langsung pada lingkungan kerja yang mungkin diciptakan atau dibiarkan oleh Kepala BPJN ini
“Kepala BPJN Maluku harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan hukum atas dugaan kelalaian pengawasan yang terjadi di tubuh institusinya. Seorang pemimpin tidak bisa lepas tangan ketika anak buahnya diduga melakukan kesalahan yang masif, tegasnya
FPPM mendesak BPKP dan Kementerian PUPR untuk tidak hanya mengaudit Satker 1, tetapi juga secara khusus memeriksa peran dan tanggung jawab Yana Astuti dalam mengawasi proyek ini. Apakah ia telah menjalankan fungsi pengendalian internal dengan baik?
diamnya dan ketidaktanggapannya Yana Astuti dalam mengawasi kinerja Satker 1 adalah bentuk penyangkalan terhadap tanggung jawabnya. Proyek sebesar Rp 25 Miliar APBN tidak boleh dibiarkan menjadi ajang pemborosan uang rakyat dan praktik tidak terpuji. FPPM Maluku akan terus mendesak agar Yana Astuti sebagai Kepala BPJN Maluku mempertanggungjawabkan setiap indikasi kelalaian yang terjadi di bawah komandonya. Rakyat Maluku berhak mendapatkan keadilan dan kepastian bahwa uang mereka dikelola oleh pemimpin yang amanah.
Sementara Pihak BPJN Maluku ketika di konfirmasi kemaren via info publiknya menyampaikan, saya belum dapat jawaban konfirmasi rilis ini. (**)
Editor : RN BE02