HUKUM PENDIDIKAN

LMAK Soroti Substansi Kritikal Yang Tidak Dijawab Kemenag Maluku

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Pemberitaan terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) Seram Bagian Timur terus menuai sorotan publik. Hak jawab yang disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku di salah satu media dinilai tidak menyinggung substansi kritis yang menjadi inti pemberitaan, khususnya terkait aliran anggaran sebelum izin operasional diterbitkan dan minimnya aktivitas pembelajaran pasca penyaluran bantuan.

Aktivis Lingkar Muda Anti Korupsi Maluku (LMAK) M Guzali Keliata menegaskan, hak jawab Kemenag Maluku tidak menyentuh pertanyaan utama. “Bagaimana dana publik bisa masuk ke lembaga yang belum memiliki izin, dan mengapa pada 2025 aktivitas pembelajaran nyaris tidak ada meski ada aliran bantuan?” ungkapnya ke awak media 29/12/2025.

Baca juga : Verifikasi Gagal, Dana Negara Bocor: Sorotan ke Kanwil Kemenag Maluku

Guzali menambahkan, publik berhak mendapatkan klarifikasi yang menjawab substansi kritis, bukan sekadar narasi prosedural. “Fokus hak jawab seharusnya pada transparansi penggunaan anggaran, kelayakan lembaga, dan akuntabilitas kegiatan pembelajaran. Tanpa itu, publik tetap kehilangan informasi inti terkait potensi kerugian negara,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti prosedur administrasi dan risiko maladministrasi. “Setiap rupiah dari APBN harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada bantuan dicairkan sebelum izin dan tanpa aktivitas belajar, itu bukan hanya masalah teknis, tapi juga potensi kerugian negara dan pelanggaran tata kelola,” tegas Guzali

Redaksi menegaskan kembali, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kanwil Kemenag Maluku, namun substansi kritis mengenai aliran anggaran sebelum izin dan ketiadaan aktivitas belajar harus dijawab agar publik memperoleh informasi utuh dan akurat. “Tidak cukup hanya menekankan status legal madrasah per 2024, karena masalah mendasar terjadi jauh sebelumnya dan menyangkut tanggung jawab anggaran publik,” (**)

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *