AMBON, RN Today.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan di Maluku. Setelah berdiskusi dengan kalangan perbankan dan awak media di Kota Ambon, Kantor Perwakilan LPS III yang mencakup wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua kembali menyasar kalangan mahasiswa.
Kali ini, LPS menggandeng Universitas Pattimura (Unpatti) dalam kegiatan Forum Inklusi dan Literasi Keuangan Bersama LPS (FinLAB) yang berlangsung di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpatti, Ambon, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan mahasiswa baru Unpatti. Selain memberikan pemahaman mengenai sistem penjaminan simpanan, forum ini juga menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa agar lebih memahami pentingnya mengelola keuangan secara bijak sejak dini.
LPS turut menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kalangan entrepreneur. Materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan literasi dan inklusi keuangan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk mulai mengenal dunia kewirausahaan dan membangun kemandirian ekonomi.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, mengatakan pemahaman mengenai lembaga keuangan dan mekanisme penjaminan simpanan penting dimiliki masyarakat, termasuk generasi muda yang merupakan bagian dari calon pengguna utama layanan keuangan di masa depan.
Menurut Prayitno, hingga 30 Juni 2026, sebanyak 2,98 juta rekening atau sekitar 99,97 persen rekening nasabah bank di Maluku telah dijamin penuh oleh LPS. Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan cakupan penjaminan secara nasional yang mencapai 99,95 persen.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, Prayitno mengingatkan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dapat dinyatakan layak dibayar ketika terjadi kondisi yang mengharuskan LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T,” ujar Prayitno.
Syarat tersebut meliputi simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian terhadap bank.
Ia berharap kegiatan FinLAB dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa agar tidak hanya menjadi pengguna produk jasa keuangan, tetapi juga mampu mengambil keputusan finansial secara lebih cermat dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, keterlibatan kalangan entrepreneur dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu membuka perspektif baru bagi mahasiswa mengenai peluang usaha. Mahasiswa didorong untuk melihat pengelolaan keuangan dan kewirausahaan sebagai bagian penting dalam mempersiapkan masa depan ekonomi mereka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dekan FISIP Unpatti, Dr. Wahab Tuanaya, Wakil Dekan II FISIP Unpatti, Dr. Syafrudin Bustam Layn, bersama ratusan mahasiswa baru.
Melalui kegiatan edukasi seperti FinLAB, LPS berharap literasi keuangan di Maluku semakin kuat, terutama di kalangan generasi muda. Pemahaman sejak bangku perguruan tinggi dinilai penting agar mahasiswa mampu mengenali produk keuangan secara tepat, memahami risiko, serta membangun kebiasaan pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.
LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis mulai tahun 2028.
Editor : RN01
